
Satgas Penertiban Penyaluran BBM Subsidi Kota Balikpapan meninjau SPBU yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta KM 15, Jumat (18/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penyaluran BBM Subsidi Kota Balikpapan mulai memperketat pengawasan terhadap penerapan sistem ganjil-genap di SPBU. Pengawasan dilakukan secara mendadak untuk mencegah praktik penyalahgunaan, termasuk dugaan penggunaan plat nomor ganda.
Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli, mengatakan sidak melibatkan unsur Pemerintah Kota Balikpapan, Kejaksaan, Polresta Balikpapan, Satpol PP, Pertamina, serta TNI/Polri.
“Kami memastikan di lapangan pengisian atau penyaluran BBM subsidi ini tidak ada pelanggaran, terutama terhadap ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota, yaitu ganjil-genap,” kata Zulkipli, Jumat (18/9/2026), di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 15.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek 33 kendaraan pada sisi kiri antrean dan 44 kendaraan di sisi kanan. Dari total 77 kendaraan yang diperiksa, tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ganjil-genap.
Zulkipli mengatakan pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada upaya mengakali aturan, termasuk menggunakan plat nomor ganda. “Ada laporan yang mencoba-coba melakukan plat ganda dan sebagainya. Hari ini kami pastikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan ganjil-genap mengatur waktu pengisian BBM subsidi bagi kendaraan. Dengan mekanisme tersebut, kendaraan mendapatkan kesempatan mengisi BBM dengan jeda 48 jam atau dua hari.
Menurut Zulkipli, penerapan aturan tersebut sejauh ini dapat diterima para sopir dan masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mempertahankan ketertiban yang telah terbentuk di lapangan.
Satgas, lanjutnya, tidak akan berhenti pada pemeriksaan kali ini. Pengawasan akan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Satgas ini akan turun secara dadakan, tidak diinformasikan. Insyaallah kami akan kawal ketentuan ini,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan langsung, Satgas membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi.
Masyarakat yang menemukan kendaraan mengisi BBM tidak sesuai jadwal ganjil-genap maupun dugaan penyaluran kepada pengetap atau penjual eceran diminta segera menyampaikan laporan kepada Satgas.
“Bisa ke tim kami, bisa ke Polresta langsung, Kejaksaan, maupun Pemkot. Silakan dilaporkan. Kami akan mengambil tindakan,” kata Zulkipli.
Laporan juga dapat disampaikan melalui Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, khususnya bagian pemerintahan. Petugas Satgas yang ditemui langsung di lapangan juga dapat menerima informasi tersebut.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, mengatakan penerapan sistem ganjil-genap telah mengikuti Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk menata antrean agar penyaluran BBM subsidi berlangsung lebih tertib dan teratur. “Tujuannya untuk mengatur antrean supaya lebih tertib dan lebih teratur,” ujar Narotama.
Pertamina bersama Satgas turut melakukan pengecekan terhadap kesesuaian nomor kendaraan dan barcode saat pengisian. Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan tidak ditemukan ketidaksesuaian.
“Alhamdulillah dapat diterima dengan baik oleh para sopir. Kami cek juga sesuai, tidak ada nomor yang tidak sesuai, barcode-nya juga sesuai,” katanya.
Narotama mengimbau para sopir truk tetap bersabar dan mengikuti ketentuan yang berlaku saat mengantre untuk mendapatkan BBM subsidi.
Di tengah penerapan pengaturan antrean tersebut, Pertamina juga memastikan ketersediaan stok BBM tetap tersedia. “Kami dari Pertamina pastikan stok produknya tersedia, jadi jangan khawatir terkait ketersediaan produk,” ujarnya. (Las)