• Jum'at, 18 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tampak melalui pantauan udara void PT Dunia Usaha Maju (DUM) yang masih menganga.(Foto: Dok. ESDM Kaltim)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyoroti penanganan lubang bekas tambang atau void di wilayah Samarinda Utara setelah kembali terjadi korban jiwa. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim turun meninjau sejumlah lokasi di kawasan Sei Siring, Lempake dan Sempaja yang masuk wilayah izin pertambangan PT Dunia Usaha Maju (DUM), Jumat (18/9/2026).

Peninjauan dilakukan menyusul meninggalnya Muhammad Andi Rizki, bocah berusia 7 tahun, di kawasan lubang bekas tambang tersebut. Berdasarkan data Pemprov Kaltim, hingga kini tercatat 30 korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian karena izin pertambangan PT DUM disebut akan berakhir pada Desember 2026. Sementara itu, kewajiban reklamasi dan penanganan void di wilayah tersebut belum seluruhnya diselesaikan. Saat ini, status izin perusahaan disebut dalam kondisi dibekukan.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, pihaknya turun ke lapangan menginventarisasi kondisi void sekaligus menjembatani upaya penanganannya bersama pemerintah setempat dan masyarakat.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kami meminta Pak Camat bermusyawarah bersama masyarakat untuk menentukan langkah penanganan void, apakah nantinya ditutup atau tetap dimanfaatkan dengan skema tertentu, termasuk kemungkinan menggunakan pompa air,” ujarnya.

Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah penanganan. Pemerintah ingin memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Yang terpenting jangan sampai kembali terjadi korban. Mengingat kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat, selanjutnya persoalan ini akan dikoordinasikan melalui Inspektur Tambang,” katanya.

Ketua LPM Sempaja Utara Muhammad Kacong mengungkapkan, air di kawasan tersebut selama ini masih dimanfaatkan sebagian masyarakat, terutama ketika ketersediaan sumber air berkurang saat musim kemarau.

“Karena musim kemarau, masyarakat mengambil air di sini untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian,” katanya.

Kondisi tersebut membuat masyarakat mengusulkan pemasangan pompa agar air dapat diambil dari titik yang lebih aman tanpa harus mendekati area void. Selain itu, pembatasan akses dan pemasangan papan peringatan dinilai diperlukan agar mencegah warga beraktivitas di kawasan berbahaya.

Sementara itu, Inspektur Tambang Kaltim Dayan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap kondisi void PT DUM. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang di pemerintah pusat.

“Kami akan menginventarisasi lokasi ini dan melaporkannya kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat, mulai dari aspek perizinan hingga teknis reklamasi dan penutupan void oleh PT DUM,” tukasnya.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Camat Samarinda Utara Mochamad Joni, Lurah Sempaja Utara Hadriansyah, Ketua RT 22 Sempaja Utara La’ Mannu, Ketua LPM Sempaja Utara Muhammad Kacong, Babinsa Riyadi dan Bhabinkamtibmas Sinaga. (*Yud)



Pasang Iklan
Top