
Kondisi kabut asap di Kecamatan Tenggarong, Kamis (17/9/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kabut asap tebal menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (17/9/2026).
Kondisi ini membuat sekolah yang terdampak diberikan kewenangan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan murid maupun tenaga pendidik.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, kabut asap yang menyelimuti Kukar diduga merupakan asap kiriman dari wilayah lain.
Dugaan ini melihat kondisi daerah lain yang sebelumnya diguyur hujan.
"Karena kemarin kan di Kubar hujan. Tipologinya ketika lahan gambut itu terjadi proses hujan, maka asap yang ada di bawah atau api yang ada di bawah itu asapnya keluar," kata Aulia kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kondisi ini diharapkan tidak berlangsung lama, apabila titik api di wilayah sumber asap telah berhasil dipadamkan.
Kabut asap yang saat ini muncul disebut sebagai bagian dari proses lanjutan, setelah penanganan kebakaran.
Terkait aktivitas sekolah, ia menuturkan Pemkab Kukar telah memberikan kewenangan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melihat kondisi lingkungan di wilayahnya.
Jika kondisi udara dinilai tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, maka sekolah dipersilakan menerapkan PJJ.
"Kita berdasarkan surat edaran yang sudah kita sampaikan kepada satuan pendidikan. Satuan pendidikan kita berikan kewenangan untuk melihat kondisi di lapangan," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara tersentralisasi dari Tenggarong.
Hal ini mengingat wilayah Kukar yang sangat luas dan kondisi kabut asap di setiap kecamatan dapat berbeda.
Nantinya, sekolah yang menerapkan PJJ akan menginformasikan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk dilakukan pemantauan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menegaskan PJJ mulai diterapkan bagi sekolah yang kondisi lingkungannya terdampak kabut asap.
"Kita akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, karena memang kondisi cuaca kita juga cukup jelek," ujarnya.
Ia menuturkan penerapan PJJ dilakukan secara fleksibel.
Jika kondisi udara dan cuaca kembali membaik, maka sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Ia juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk terus memantau kondisi lingkungan udara di wilayah masing-masing.
Pemantauan ini dilakukan dengan berkoordinasi dan melihat informasi kondisi udara melalui puskesmas yang berada di kecamatan masing-masing.
"Fleksibilitas itu diberikan kepada kepala sekolah untuk terus memantau kondisi lingkungan udara melalui puskesmas di kecamatan masing-masing," ucapnya.
Ia memastikan kebijakan PJJ tersebut mulai diberlakukan Kamis (17/9/2026), dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada hari yang sama. (*Zar)