• Kamis, 17 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur gelar konferensi pers pengungkapan dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Kukar dan Kutim, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 3.085 liter BBM bersubsidi, terdiri dari sekitar 2.055 liter Bio Solar dan 1.030 liter Pertalite.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi dalam kurun waktu sekitar dua bulan sebagai bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kaltim.

"Ini menjadi atensi kami bersama. Kita berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Kasus pertama terungkap di Jalan Nusa Salim, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada 28 Agustus 2026.

Tim Subdit I Indagsi menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan Bio Solar bersubsidi. Polisi kemudian mengamankan sekitar 1.130 liter Bio Solar dalam puluhan jerigen serta satu pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Bambang menjelaskan, BBM tersebut diduga diperoleh dengan cara melakukan pembelian secara berulang di salah satu SPBU di wilayah Muara Kaman. BBM bersubsidi itu kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk kebutuhan operasional alat berat, seperti ekskavator, yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan seorang terduga berinisial PB.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, pada 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA.

Petugas menemukan sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi KT 8653 RI yang membawa BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

Dari kendaraan dan lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.955 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar.

Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan jerigen berisi Pertalite dan Bio Solar, satu unit mobil pikap, pompa, serta sejumlah selang dan peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan atau menampung BBM.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa terduga berinisial MS dan empat orang saksi.

Bambang mengatakan, kedua perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Para terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan perubahan dalam regulasi Cipta Kerja dan penyesuaian pidana. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.

"Para tersangka akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya berkas akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum dan pengembangan kasus tetap dilakukan," ujarnya.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani mengatakan, Pertamina mendukung pengungkapan dan penuntasan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat sehingga pendistribusiannya harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Pertamina tentu saja mendukung pengungkapan dan penuntasan setiap kasus penyalahgunaan. Barang bersubsidi ini adalah milik masyarakat yang harus kita jaga bersama," kata Isfahani.

Ia menyebut pengawasan juga dilakukan terhadap lembaga penyalur, termasuk SPBU. Sepanjang 2026, Pertamina telah melakukan 96 pembinaan terhadap hampir 40 SPBU di seluruh Kaltim.

Pembinaan tersebut mencakup sejumlah aspek, termasuk pelayanan kepada konsumen, ketertiban penggunaan QR, serta pengawasan dan supervisi bersama aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

"Sebagian pembinaan bersifat administratif. Memang perlu ada pembinaan terkait pelayanan kepada konsumen, tertib menggunakan QR, kemudian supervisi bersama baik APH maupun pemerintah daerah tentang penggunaan BBM sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kaltim, khususnya untuk mencegah penyelewengan pada tahap pembelian, penyimpanan maupun pemanfaatan BBM yang tidak sesuai peruntukannya. (Las)



Pasang Iklan
Top