
Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, Selasa (15/9/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan Timur dinilai tidak cukup diselesaikan dengan menambah jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Keterbatasan kuota BBM disebut menjadi persoalan utama yang perlu segera ditangani.
Anggota DPRD Kalimantan Timur Nurhadi Saputra mengatakan, penambahan SPBU tidak akan banyak berpengaruh apabila kuota BBM yang dialokasikan ke daerah tetap terbatas.
Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya terlihat di Balikpapan. Selama ini, keterbatasan jumlah SPBU kerap disebut sebagai salah satu penyebab antrean. Namun, ia menilai persoalannya lebih kompleks karena tidak semua SPBU menyediakan BBM yang paling banyak dibutuhkan masyarakat, terutama Pertalite.
“Persoalannya bukan semata-mata jumlah SPBU, tetapi kuota BBM yang memang sangat terbatas. Mau ditambah berapa pun SPBU, kalau kuotanya tidak bertambah, persoalannya akan tetap sama,” ujar Nurhadi, Selasa (15/9/2026).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang duduk di Komisi II DPRD Kaltim itu mencontohkan kebutuhan BBM di Balikpapan yang menurut informasi yang diterimanya mencapai 171 kiloliter, sementara alokasi yang diberikan hanya sekitar 51 kiloliter.
Dengan kondisi tersebut, penambahan lima SPBU sekalipun tidak otomatis mampu mengurai antrean karena jumlah BBM yang didistribusikan tetap mengacu pada kuota yang tersedia.
“Kalau kebutuhannya 171 kiloliter tetapi yang diberikan hanya 51 kiloliter, kemudian SPBU ditambah, tetap saja 51 kiloliter itu yang dibagi. Akhirnya BBM cepat habis dan antrean kembali terjadi,” ungkapnya.
Dirinya menyebut persoalan serupa tidak hanya terjadi di Balikpapan. Keluhan mengenai antrean BBM juga muncul dari sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Kaltim.
Ia mengaku, telah menerima laporan mengenai persoalan BBM dari Sangatta, Kutai Timur. Kondisi serupa menurutnya juga terjadi di Bontang, Berau hingga Samarinda.
“Ini sudah bukan persoalan Balikpapan saja. Di Kutai Timur saya sudah menerima aduan dari Sangatta. Berau juga, Bontang juga mengalami persoalan serupa,” katanya.
Karena persoalan tersebut terjadi di berbagai daerah, Nurhadi mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil peran lebih besar. Ia meminta Gubernur Kaltim ikut memperjuangkan penambahan kuota BBM kepada pemerintah pusat.
“Kalau persoalannya sudah terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota, seharusnya gubernur turun tangan sebagai perwakilan daerah untuk memperjuangkannya ke pusat. Jangan hanya berharap kepada anggota DPRD atau pemerintah kabupaten dan kota,” tegasnya.
Menurutnya, kebutuhan BBM pada dasarnya diusulkan pemerintah daerah berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Namun, keputusan mengenai alokasi kuota berada pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Karena itu, koordinasi dengan Pertamina saja dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila akar masalah berada pada besaran kuota yang ditetapkan BPH Migas.
“Kuotanya memang berkaitan dengan BPH Migas. Jadi yang perlu dilihat adalah bagaimana usulan kebutuhan dari daerah dibandingkan dengan alokasi yang akhirnya diberikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, Komisi II DPRD Kaltim masih memantau langkah yang telah dilakukan pemerintah maupun DPRD kabupaten dan kota. Balikpapan dan Bontang, menurut dia, telah melakukan upaya terkait persoalan tersebut, termasuk komunikasi dengan pihak terkait.
DPRD Kota Balikpapan juga disebut telah mendatangi BPH Migas. Karena itu, Komisi II DPRD Kaltim memilih menunggu perkembangan dan hasil pertemuan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menunggu dulu hasil yang dilakukan teman-teman di kabupaten dan kota agar tidak terjadi tumpang tindih. Kalau hasilnya belum mampu menyelesaikan persoalan atau penambahan kuotanya tidak signifikan, Komisi II DPRD Kaltim tentu bisa ikut turun tangan,” pungkasnya.
Dirinya mengatakan salah satu kendala dalam melakukan koordinasi adalah BPH Migas tidak memiliki perwakilan di setiap provinsi. Agar melakukan pembahasan secara langsung, DPRD harus berkoordinasi dengan BPH Migas di Jakarta.
Ia juga menyoroti kebijakan pengaturan waktu pengisian BBM yang diterapkan di Balikpapan. Menurutnya, pembatasan jam pengisian belum menyentuh akar persoalan apabila tidak dibarengi penambahan kuota.
“Kalau kuotanya tetap sama, pengaturan jam itu jangan sampai hanya memindahkan waktu antrean. Yang harus diselesaikan adalah bagaimana kebutuhan BBM masyarakat bisa dipenuhi,” tukasnya. (*Yud)