• Selasa, 20 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat zoom harmonisasi tiga Raperda Kaltim oleh Kanwil Kemenkum Kaltim. Senin (14/09/2026).(Foto: Dok. Kemenkum Kaltim)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Upaya memperkuat kualitas regulasi di tingkat daerah terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim).

Salah satunya melalui rapat harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Timur yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (14/9/2026).

Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, membuka langsung rapat tersebut.

Dalam arahannya, ia menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif dalam pembentukan peraturan.

“Harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan rancangan peraturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Masan.

Menurutnya, proses tersebut juga diperlukan untuk melihat kesesuaian antara materi yang diatur dalam Rapergub dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

“Setiap substansi yang dituangkan dalam rancangan peraturan perlu dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” katanya.

Selain aspek kesesuaian hukum, harmonisasi juga diarahkan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif ketika telah ditetapkan.

“Yang tidak kalah penting, regulasi yang dibentuk harus dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Masan.

Dalam rapat tersebut, ada 3 Rapergub yang menjadi pembahasan, yakni pertama, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penghitungan Indeks Ketahanan Air Tingkat Provinsi.

Kedua, Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Tidak Tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Sedangkan rancangan ketiga berkaitan dengan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Pembahasan terhadap 3 rancangan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kaltim untuk mencermati substansi masing-masing regulasi, sebelum masuk ke tahapan penetapan.

“Melalui proses harmonisasi, kita dapat melihat kembali kesesuaian materi yang diatur dalam rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Masan.

Ia menambahkan penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara cermat sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Landasan hukum yang kuat menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan,” tuturnya.

Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, UPTD PPRD Samarinda, UPTD PPRD Wilayah Paser, UPTD PPRD Wilayah Balikpapan, serta Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur.

Keterlibatan berbagai perangkat daerah tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan substansi, terutama karena rancangan yang dibahas berkaitan dengan sejumlah sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Masan menilai koordinasi lintas instansi diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek teknis pembentukan peraturan, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

“Sinergi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan dalam proses pembentukan regulasi,” katanya.

Menurut dia, harmonisasi juga memberikan ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap substansi yang akan dituangkan dalam Rapergub.

“Dengan adanya pembahasan bersama, setiap pihak dapat memberikan masukan terhadap materi yang sedang diharmonisasikan,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Kaltim pun terus mendorong agar proses pembentukan regulasi di daerah dilakukan secara terencana dan memperhatikan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta dapat menjadi instrumen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Masan. (Abi)



Pasang Iklan
Top