• Selasa, 20 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (14/9/2026), di Gedung Rapat Paripurna Balikpapan.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Penanggulangan bencana di Kota Balikpapan dinilai tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan lembaga terkait. Seluruh elemen masyarakat dinilai memiliki tanggung jawab bersama dalam mengantisipasi dan mengurangi risiko bencana.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (14/9/2026), di Gedung Rapat Paripurna Balikpapan.

Menurut Taqwa, pembaruan regulasi tersebut relevan dengan kondisi kebencanaan yang saat ini terjadi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur yang menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta asap.

“Indonesia secara umum, bahkan daerah-daerah hampir di seluruh Indonesia, konsen terhadap beberapa bencana yang berpotensi terjadi. Seperti hari ini Kalimantan rawan asap, kebakaran hutan dan lahan dan seterusnya,” kata Taqwa.

Ia menilai Raperda tersebut perlu dikawal secara bersama melalui pembahasan di DPRD. Setiap fraksi nantinya akan memberikan pandangan, masukan, saran, dan pendapat terhadap materi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Taqwa mengatakan DPRD akan memastikan pembahasan regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan penanggulangan bencana di daerah.

“Saya berharap fraksi-fraksi yang ada di DPRD ini ikut mengawal dan memberikan masukan sampai nanti di pandangan akhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan bencana merupakan tanggung jawab bersama. Upaya pencegahan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah atau lembaga tertentu.

“Bukan hanya beberapa lembaga sebagai pemangku kepentingan, tapi semua punya tanggung jawab, punya beban yang sama untuk sama-sama menjaga lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo saat membacakan nota penjelasan Wali Kota mengatakan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan risiko bencana di Balikpapan.

Menurut Bagus, karakteristik Balikpapan sebagai kota dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat, pusat industri, energi dan jasa, sekaligus wilayah pesisir dan simpul transportasi darat, laut serta udara membuat daerah memiliki kerentanan terhadap berbagai jenis bencana.

Risiko tersebut tidak hanya berupa bencana alam, tetapi juga bencana yang berkaitan dengan aktivitas perkotaan dan industri.

Berdasarkan kajian risiko bencana dan dokumen rencana daerah, sejumlah potensi bencana di Balikpapan meliputi banjir, genangan, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hingga gelombang ekstrem dan abrasi pesisir.

Bagus menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 dalam implementasinya perlu disesuaikan karena belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan jenis bencana di wilayah perkotaan dan industri.

Selain itu, pengaturan mitigasi berbasis data risiko, perlindungan kelompok rentan, kewenangan pemerintah daerah, pendanaan dan bantuan bencana, hingga ketentuan pidana juga dinilai perlu diperkuat dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui perubahan tersebut, Pemkot Balikpapan ingin membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif dan berbasis risiko. Pendekatan pengurangan risiko akan diperkuat, termasuk perlindungan terhadap masyarakat dan kelompok rentan serta optimalisasi pemulihan pascabencana.

“Tujuan akhirnya diharapkan membentuk sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi dan berbasis risiko, serta mampu meningkatkan ketahanan daerah dan perlindungan masyarakat terhadap bencana di Kota Balikpapan,” kata Bagus.

Setelah penyampaian nota penjelasan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD Balikpapan. (Las)



Pasang Iklan
Top