
Foto bersama usai monev Posbankum di wilayah Kelurahan Teluk Lerong Ulu. Rabu (9/9/2026).(Foto: Dok. Kemenkum Kaltim)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kota Samarinda, terus diperkuat sebagai satu pintu awal bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi dan konsultasi hukum.
Hal ini menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Kegiatan ini diterima langsung Lurah Teluk Lerong Ulu, Anton Sulistyo, bersama jajaran kelurahan.
Tim Kemenkum Kaltim juga melakukan wawancara dengan paralegal serta masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Posbankum.
Anton mengatakan, keberadaan Posbankum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi, sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi lebih kompleks.
“Posbankum ini sangat membantu masyarakat, terutama ketika ada warga yang menghadapi persoalan hukum dan belum mengetahui harus mencari informasi atau meminta bantuan ke mana,” ujar Anton, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak selalu memahami prosedur maupun langkah yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Sehingga keberadaan paralegal menjadi penting untuk memberikan pendampingan awal dan membantu untuk mengarahkan masyarakat.
“Tidak semua masyarakat memahami persoalan hukum. Dengan adanya paralegal, warga bisa berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapatkan arahan mengenai langkah yang harus dilakukan,” katanya.
Anton menjelaskan dalam pelaksanaannya, Posbankum juga melibatkan pihak kelurahan.
Warga yang datang dengan persoalan tertentu dapat memperoleh konsultasi dengan pendampingan paralegal dan koordinasi bersama pihak kelurahan.
“Dalam penyelesaian persoalan, kami dari kelurahan juga ikut terlibat. Jadi masyarakat tidak hanya datang, menyampaikan masalah, tetapi kemudian kita cari solusi bersama sesuai dengan persoalannya,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan Posbankum juga dapat menjadi sarana untuk mendorong penyelesaian persoalan secara lebih awal melalui komunikasi dan konsultasi.
“Harapannya, persoalan yang bisa diselesaikan melalui konsultasi dan mediasi dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak perlu berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tuturnya.
Anton mengajak masyarakat Teluk Lerong Ulu untuk memanfaatkan Posbankum ketika membutuhkan informasi maupun konsultasi terkait persoalan hukum.
“Kalau ada persoalan hukum, silakan datang dan berkonsultasi terlebih dahulu agar mendapatkan informasi yang benar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Agus Sartono mengemukakan, monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung keberlangsungan sekaligus perkembangan Posbankum di Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Agus menjelaskan.monev tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga dengan melihat bagaimana layanan tersebut dimanfaatkan masyarakat.
Tim melakukan wawancara dengan paralegal dan warga yang pernah memperoleh manfaat dari Posbankum.
“Kunjungan ini kami lakukan untuk melihat secara langsung bagaimana pelaksanaan Posbankum di Kelurahan Teluk Lerong Ulu, termasuk perkembangannya dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat,” kata Agus.
Berdasarkan hasil monitoring, Posbankum di Kelurahan Teluk Lerong Ulu telah dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh konsultasi terkait berbagai persoalan hukum.
Dalam prosesnya, paralegal memberikan pendampingan awal dengan melibatkan lurah.
“Kami melakukan wawancara dengan paralegal dan juga masyarakat yang sudah mendapatkan manfaat dari Posbankum. Dari situ kami ingin mengetahui sejauh mana layanan ini benar-benar berjalan di masyarakat,” ujarnya.
Agus menilai Posbankum memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sarana yang dapat mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat kelurahan.
“Posbankum ini penting karena masyarakat tidak harus langsung mencari layanan hukum yang jauh. Ada tempat di tingkat kelurahan yang bisa menjadi akses awal untuk mendapatkan konsultasi dan informasi hukum,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Tim Kerja Pembinaan Hukum juga memperkenalkan Layanan Virtual Tanya Sapa (LAVIRTAS) kepada masyarakat dan jajaran Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Agus mengatakan, LAVIRTAS dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan informasi hukum, layanan bantuan hukum, layanan hukum, serta layanan mediasi secara digital.
“Kami juga mengenalkan LAVIRTAS sebagai layanan digital yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan informasi hukum tanpa harus selalu datang secara langsung,” katanya.
Menurut Agus, LAVIRTAS hadir melalui metode 30nC, yaitu On Chat, On Call, dan On Camera.
Skema ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk mengakses layanan secara langsung.
Dengan penguatan Posbankum dan pengenalan LAVIRTAS tersebut, Kemenkum Kaltim mendorong agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan hukum. (Abi)