
Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan koreksi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD 2026. Penurunan tersebut dinilai tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang melambat serta kebijakan efisiensi yang berdampak pada aktivitas usaha dan penerimaan pajak daerah.
Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan target PAD harus dikoreksi turun sekitar Rp86 miliar. "Kalau dari PAD kita, berarti kita tidak mencapai target. Kalau tidak mencapai target, ya kita koreksi," kata Agus, Rabu(9/9/2026), usai Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.
Menurutnya, penetapan target PAD sebelumnya menggunakan asumsi kondisi ekonomi yang berbeda. Sementara sepanjang 2026, aktivitas ekonomi dinilai tidak sesemarak tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah, terutama karena adanya berbagai kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah.
"Secara nasional juga ekonomi tidak sesemarak tahun-tahun sebelumnya. Sehingga pendapatan asli daerah, terutama dari pajak, itu juga pasti terdampak," ujarnya.
Agus mencontohkan sektor hotel, restoran, dan usaha penyedia konsumsi ikut terkena dampak efisiensi. Berkurangnya kegiatan dan belanja konsumsi pemerintah membuat aktivitas usaha ikut menurun, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.
Meski pendapatan daerah terkoreksi, Pemkot Balikpapan memastikan program pembangunan yang menjadi prioritas kepala daerah tetap berjalan.
Efisiensi dilakukan dengan memangkas anggaran kegiatan yang belum terserap, seperti sisa perjalanan dinas, belanja makan dan minum, Alat Tulis Kantor (ATK), hingga kegiatan bimbingan teknis yang tidak terlaksana.
"Program prioritas tetap menjadi prioritas wali kota. Kalau itu tidak bisa ditawar, memang harus dilaksanakan," tegas Agus.
Di sisi lain, sejumlah kebutuhan operasional justru harus ditambah. Salah satunya anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendukung operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Menurut Agus, kenaikan harga BBM turut meningkatkan kebutuhan anggaran operasional pemerintah daerah. "Kalau untuk program prioritas pembangunan yang sudah diprogramkan di APBD murni, itu tetap berjalan," katanya.
Untuk mendongkrak PAD, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) juga terus melakukan optimalisasi penerimaan. Petugas mendatangi sejumlah objek pajak untuk memberikan sosialisasi, sekaligus mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya lebih cepat.
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui kapasitas penerimaan PAD secara lebih cepat dan akurat.
Sementara terkait pendapatan transfer dari pemerintah pusat, Agus menyebut tambahan yang diterima Balikpapan saat ini baru sekitar Rp12,3 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Angka tersebut masih jauh dari besaran yang menurut Pemkot Balikpapan seharusnya diterima berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025, yakni sekitar Rp425 miliar.
"Yang kita terima sementara di KMK 198 Tahun 2026 itu hanya Rp12,3 miliar. Meskipun harusnya menurut PMK 120 Tahun 2025 itu Rp425 miliar," jelasnya.
Terkait proyeksi transfer pemerintah pusat untuk 2027, Agus mengatakan Pemkot Balikpapan masih menunggu regulasi terbaru. Hingga kini, pemerintah daerah masih menggunakan asumsi yang digunakan saat penyusunan APBD 2026.
Setelah kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS, Pemkot Balikpapan akan melakukan konsolidasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya kemudian menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.
Tahapan pembahasan selanjutnya meliputi penyampaian nota penjelasan, pendapat umum, jawaban wali kota, pendapat akhir, hingga pengambilan kesepakatan APBD Perubahan.
Seluruh proses tersebut ditargetkan rampung paling lambat 30 September 2026. (Las)