
Korps Adhyaksa Kaltim saat setelah upacara HUT ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia.(Foto: Dok. Kejati Kaltim)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Setiap insan Adhyaksa diminta menjadikan sikap, perilaku dan profesionalitas sebagai bagian penting dalam menjaga marwah lembaga penegak hukum tersebut.
Pesan itu disampaikan Chatarina saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di halaman Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (2/9/2026).
Peringatan tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Pada upacara tersebut, dirinya membacakan amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Ia mengatakan, kehadiran Kejaksaan sejak awal kemerdekaan bukan sekadar sebagai bagian dari birokrasi negara, melainkan menjadi penegasan bahwa Indonesia telah merdeka secara politik maupun hukum.
Kejaksaan, memiliki tanggung jawab sebagai pengawal cita-cita Proklamasi sekaligus penjaga martabat bangsa melalui pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Peringatan hari ini adalah refleksi jati diri insan Adhyaksa, pengingat jasa para pendahulu, sekaligus panggilan agar terus mengabdi dengan tulus kepada institusi, bangsa dan negara,” ungkapnya.
Menurutnya, berbagai tantangan yang dihadapi institusi Kejaksaan tidak boleh membuat seluruh jajaran larut dalam keterpurukan. Sebaliknya, setiap tantangan harus menjadi momentum evaluasi dan titik balik untuk memperbaiki institusi.
“Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujarnya.
Ia menekankan, kepercayaan publik merupakan kehormatan sekaligus amanah yang harus dijaga seluruh insan Adhyaksa. Kepercayaan tersebut hanya dapat dipertahankan melalui integritas, profesionalitas serta pengabdian yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan keadilan.
Sebab, setiap jaksa maupun pegawai Kejaksaan merupakan representasi institusi di tengah masyarakat. Karena itu, sikap, tutur kata hingga perilaku sehari-hari dapat memengaruhi penilaian masyarakat terhadap Kejaksaan.
“Kepada seluruh jajaran, saya minta senantiasa menjaga integritas, mengedepankan kesederhanaan serta memelihara kehormatan dan wibawa institusi dalam setiap langkah. Jangan biarkan satu tindakan tercela merusak citra baik yang telah kita bangun bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, integritas tidak sebatas melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewajiban. Lebih dari itu, insan Adhyaksa harus menempatkan kejujuran, moralitas, etika dan hati nurani sebagai landasan dalam mengambil keputusan maupun menjalankan kewenangan.
“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi. Integritas yang dibangun setiap insan Adhyaksa akan menutup celah terjadinya perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan wibawa institusi,” tukasnya.
Ia juga mengingatkan, penegakan hukum tidak dapat dilakukan Kejaksaan seorang diri. Koordinasi dan kolaborasi dengan institusi penegak hukum lainnya, kementerian dan lembaga, akademisi, masyarakat sipil serta berbagai pemangku kepentingan harus terus diperkuat.
Namun, kolaborasi tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menghormati kewenangan masing-masing lembaga tanpa menghilangkan independensi, objektivitas dan integritas Kejaksaan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi. Sinergi perlu diperkuat, tetapi independensi dan integritas sebagai aparat penegak hukum harus tetap dijaga,” jelasnya.
Penegakan Hukum Harus Beri Manfaat
Dalam menjalankan tugas, seluruh jajaran Kejaksaan juga diminta memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penerapan aturan secara formal, tetapi mampu menghadirkan rasa keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian penting agar membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang profesional, berintegritas, adil dan tetap mengedepankan sisi humanis,” ujarnya.
Selain itu, seluruh kebijakan dan langkah Kejaksaan diminta selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia yang berdaulat, mandiri, adil dan makmur.
Jajaran Adhyaksa juga dituntut terus meningkatkan kemampuan menghadapi perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.
“Jangan pernah berhenti belajar. Tanggapi setiap tantangan dengan respons yang cepat, tepat dan adaptif. Kepekaan adalah kunci agar kita tetap relevan, dipercaya dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung
Dalam momentum Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI, Jaksa Agung juga menyampaikan tujuh perintah harian sebagai pedoman moral dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa.
Tujuh perintah tersebut meliputi penerapan nilai ketuhanan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan; mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan; mendukung Asta Cita serta program prioritas Presiden; menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional; membangun sinergi antarlembaga; menjunjung tinggi kesederhanaan; serta meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum.
Dirinya berharap peringatan Hari Lahir Kejaksaan tidak sebatas kegiatan seremonial, melainkan menjadi momentum evaluasi sekaligus memperbarui semangat seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Jadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa dan negara. Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita jugalah pengawal kedaulatan hukum,” pungkasnya.
Upacara tersebut turut diikuti Wakajati Kaltim Nur Asiah, para asisten, Kabag Tata Usaha, Kajari Samarinda Haedar, para koordinator, pegawai Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda, serta jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Timur dan IAD Daerah Samarinda. (*Yud)