• Senin, 31 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat Paripurna DPRD berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (31/8/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): DPRD Kota Balikpapan menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa. Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan rangkaian agenda kerja kedewanan yang akan dilaksanakan selama September hingga Desember 2026.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. DPRD menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan paling lambat 30 September 2026.

Muhammad Taqwa mengatakan, seluruh agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD memiliki tingkat kepentingan masing-masing, termasuk pembahasan anggaran perubahan.

“Semuanya penting. Saya pikir delapan poin yang tadi saya bacakan itu semua penting, termasuk di dalamnya agenda rencana pembahasan dan kesepakatan anggaran Perubahan 2026,” kata Taqwa.

Ia berharap pembahasan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan sesuai jadwal melalui koordinasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balikpapan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kita sampaikan paling lambat di akhir September ini kesepakatannya. Mudah-mudahan nanti bisa disesuaikan jadwalnya antara Tim Banggar DPRD Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini TAPD Pemerintah Kota,” ujarnya.

Selain APBD Perubahan 2026, DPRD juga dijadwalkan melanjutkan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Penetapannya ditargetkan paling lambat pada minggu keempat November 2026.

Sementara itu, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027 dijadwalkan dibahas dan ditetapkan pada Oktober hingga November 2026.

Agenda lainnya mencakup penyelesaian Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, serta Tata Cara Beracara DPRD. DPRD juga akan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah pada September hingga Oktober.

Untuk menyerap aspirasi masyarakat, reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama atau kedua November. DPRD juga akan melaksanakan rapat gabungan pada Oktober dan Desember serta kunjungan kerja atau studi banding hingga 21–23 Desember 2026.

Taqwa mengatakan, penetapan agenda masa sidang baru sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas DPRD pada masa sidang sebelumnya.

“Di setiap masa sidang kita selalu evaluasi perjalanan kita sebelumnya. Tentunya banyak hal-hal yang kita evaluasi dan kita jadikan atensi bersama,” jelasnya.

Menurutnya, evaluasi juga diperlukan agar pembahasan sejumlah agenda strategis dapat dimulai lebih awal. Ia mencontohkan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan kesepakatan anggaran yang perlu disusun dengan manajemen waktu yang lebih baik.

“Tentunya seharusnya kita mulai lebih awal untuk pembahasan-pembahasan KUPA, kemudian termasuk kesepakatannya. Tapi ini menjadi bagian dari dinamika kita. Mudah-mudahan semua bisa disesuaikan waktunya, yang penting tidak melewati batas waktu yang kita sama-sama sepakati nantinya,” katanya.

Dalam laporan pelaksanaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Balikpapan menyampaikan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pada fungsi anggaran, DPRD telah menyelesaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya akan memasuki pembahasan Raperda APBD 2027 pada masa sidang berikutnya.

Sementara dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah terus melakukan pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.

DPRD juga melaksanakan reses pada 1–3 Juli 2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat. Para ketua fraksi dan anggota DPRD diminta segera menyelesaikan laporan hasil pelaksanaan reses tersebut sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan reses pada masa sidang berikutnya.

Plt Sekretaris DPRD Balikpapan Andang Sinarto menyampaikan, berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada 31 Agustus 2026, Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 secara resmi dimulai 1 September dan berakhir 31 Desember 2026.

Penetapan tersebut sekaligus menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dan membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.

Seluruh agenda kerja yang telah ditetapkan merupakan hasil pembahasan Badan Musyawarah DPRD Balikpapan dan menjadi pedoman pelaksanaan tugas serta fungsi kedewanan hingga akhir Desember 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Balikpapan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri. (Las)



Pasang Iklan
Top