
Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (31/8/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Masyarakat Sangasanga ingin menghidupkan kembali lahan eks tambang untuk berkebun dan bertani, tetapi justru dihadapkan pada persoalan izin dan status lahan.
Kondisi ini membuat petani di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih menunggu kepastian hukum agar dapat menggarap lahan tersebut.
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar yang menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Sangasanga, Dasi mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan mengenai pemanfaatan lahan eks tambang.
"Walaupun belum ada keputusan mendasar terkait tuntutan kami, tetapi ini sudah membuka jalan. Nanti akan ada RDP lanjutan dan ditindaklanjuti ke masing-masing dinas terkait," ujarnya.
Masyarakat hanya ingin memanfaatkan lahan yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan agar menjadi lahan produktif.
"Kami ingin berkebun, tetapi dibilang harus izin. Sementara kalau perusahaan belum melakukan reklamasi, kami juga bingung. Mana yang benar? Kami ini masyarakat hanya ingin bercocok tanam sambil menjaga kampung," ujarnya.
Dasi berharap RDP lanjutan nantinya dapat menghasilkan kejelasan mengenai status lahan eks tambang, sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian saat ingin mengembangkan lahan untuk pertanian.
Sementara itu, Camat Sangasanga, Sudarmadi mengemukakan, lahan eks tambang pada prinsipnya dapat dimanfaatkan untuk pertanian, apabila kondisi lahannya memungkinkan.
Namun, persoalan status lahan dan kepemilikan tetap harus diperhatikan.
"Tetapi untuk eks tambang dilarang menerbitkan surat kepemilikan, baik SPPT maupun SKPT," ujarnya.
Ia menyebutkan salah satu kendala yang dihadapi KTNA, mereka belum adanya izin dari perusahaan untuk menggarap lahan tersebut.
Sementara itu masyarakat melihat aktivitas pertambangan sudah tidak lagi berlangsung.
"KTNA ingin menggunakan lahan eks tambang untuk pertanian, perkebunan dan peternakan. Tetapi pihak penambang masih menganggap IUP (Izin Usaha Pertambangan) masih ada, salah satu kelurahan yang mempermasalahkan hal tersebut, dari Kelurahan Sangasanga Dalam," ucapnya.
Anggota DPRD Kukar, Rahmat Dermawan menerangkan, persoalan lahan pascatambang memang perlu mendapat perhatian serius.
Pemerintah dan instansi terkait diminta memastikan status lahan, sekaligus kewajiban perusahaan dalam melakukan reklamasi.
"Banyak lahan pascatambang di Kukar yang statusnya masih belum jelas. Ini yang menjadi penekanan supaya pemerintah ikut memberikan pengawasan terhadap tanggung jawab perusahaan," katanya.
Ia mendorong agar lahan eks tambang yang memang sudah tidak digunakan dan kewajiban reklamasi telah diselesaikan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan RDP lanjutan dengan para pemilik izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif di Sangasanga, untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban reklamasi.
"Kalau memang sudah tidak digarap, lahan pascatambang ini bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Bisa untuk bertani, bercocok tanam dan membudidayakan banyak hal yang dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan. Ini juga sejalan dengan program ketahanan pangan," tuturnya. (*Zar)