
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung saat RDP di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (31/8/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia. Regulasi inisiatif DPRD tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial, tetapi juga membuka ruang bagi lansia potensial agar tetap dapat berkontribusi dan memperoleh kesejahteraan secara mandiri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada masyarakat lanjut usia, terutama mereka yang masih memiliki kemampuan, keahlian, serta kemandirian untuk berkarya.
“Kalau di Balikpapan, berdasarkan informasi dari Dinas Sosial, ada sekitar 4.000 lansia. Ini harus mendapat perhatian lebih dan menjadi tools atau alat kerja bagi Dinas Sosial untuk memfasilitasi lansia di Kota Balikpapan,” kata A3 sapaan akrab Andi Arif Agung kepada media usai RDP di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (31/8/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah peluang bagi lansia potensial, untuk kembali bekerja sesuai bidang dan keahliannya.
A3 mengakui, persoalan tersebut tidak sederhana karena regulasi ketenagakerjaan memiliki batasan usia, khususnya pada sektor pekerjaan formal. Selain itu, terdapat aspek jaminan sosial dan risiko hubungan industrial yang perlu diperhitungkan.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat lansia berusia di atas 60 tahun yang tetap diberdayakan karena memiliki kompetensi dan pengalaman yang dibutuhkan.
Ia mencontohkan sejumlah perguruan tinggi yang masih mempekerjakan dosen berusia di atas 60 tahun. Begitu pula tenaga profesional seperti akuntan atau mantan pekerja perbankan yang kembali mendapatkan kesempatan bekerja karena pengalaman dan keahliannya.
“Peluang ini harus kita buka. Praktiknya juga masih banyak seperti itu. Kita melihat ada banyak lansia potensial,” ujarnya.
A3 menegaskan, keputusan politik DPRD diarahkan agar lansia yang masih mandiri dan memiliki kemampuan tetap memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Apapun ceritanya, kita harus memberikan peluang dan kesempatan kepada lansia yang potensial untuk bisa memperoleh kesejahteraannya secara mandiri,” tegasnya.
Namun, Raperda tersebut tidak hanya menyasar lansia yang masih produktif. Perlindungan terhadap lansia yang rentan terlantar juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
A3 menjelaskan, nantinya akan diatur mengenai bantuan sosial, perlindungan sosial hingga rehabilitasi sosial bagi lansia yang membutuhkan intervensi pemerintah.
“Kalau yang potensial itu berarti ada sebagian lansia yang punya kemandirian, tumbuh berkembang dan masih ada kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,” jelasnya.
Konsep kota ramah lansia juga akan diterapkan pada berbagai fasilitas dan layanan publik. Salah satunya transportasi umum Balikpapan City Trans (Bacitra) yang diharapkan semakin ramah terhadap pengguna lanjut usia.
Aspek yang diperhatikan antara lain ketersediaan tempat duduk, akses naik dan turun kendaraan, hingga fasilitas publik yang dapat digunakan lansia untuk beraktivitas dan berolahraga.
Sektor kesehatan juga menjadi bagian dari pembahasan. Pemerintah daerah nantinya diarahkan memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan kesehatan lansia melalui kebijakan dan layanan yang tersedia.
Andi mengatakan, pembahasan Raperda Kota Ramah Lansia saat ini memasuki tahap praharmonisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan materi dan penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum memasuki harmonisasi.
Dalam proses berikutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan masukan dan referensi tambahan.
“Praharmonisasi ini supaya tidak bolak-balik ketika harmonisasi. Kita menyesuaikan legal drafting, bahkan sampai materinya kalau dirasa ada yang kurang,” katanya.
Setelah proses harmonisasi selesai, Raperda akan diajukan untuk fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jika seluruh tahapan tersebut telah rampung, regulasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Dengan hadirnya Perda Kota Ramah Lansia, DPRD berharap Balikpapan tidak hanya memberikan perlindungan kepada lansia yang rentan, tetapi juga mampu memaksimalkan potensi lansia yang masih sehat, mandiri, berpengalaman, dan memiliki keahlian.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan agar lansia tetap memiliki ruang untuk beraktivitas, berkarya, mendapatkan pelayanan publik yang layak, serta berkontribusi dalam pembangunan kota. (Las)