
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, pada hari Sabtu (29/8/2026).(Foto: Sulastri/Kutairaya.com)
BALIKPAPAN, (Kutairaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menyiapkan pengawasan di sejumlah SPBU menjelang diberlakukannya penataan penyaluran BBM subsidi, khususnya Pertalite dan Solar, pada 1 September 2026, sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, pengawasan diperlukan untuk memastikan aturan baru berjalan tertib sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan, termasuk kemungkinan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu untuk mengakali ketentuan pembelian BBM subsidi. “Ada kemungkinan (pelat palsu). Jadi ini juga sudah kita antisipasi,” kata Bagus, pada hari Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Balikpapan bersama sejumlah pemangku kepentingan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang nantinya melakukan pemantauan di beberapa SPBU. Tim tersebut akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, sekaligus memastikan antrean dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
“Kita sudah menetapkan tim Satgas. Nanti kita membagi ke beberapa SPBU dan mudah-mudahan itu selalu dilaporkan ke Pak Wali Kota untuk bisa mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Bagus menjelaskan, penataan Pertalite dilakukan antara lain melalui pengaturan lokasi SPBU yang melayani BBM subsidi serta pemisahan atau pengaturan layanan bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik antarpengguna kendaraan dan menjaga kelancaran arus kendaraan di area SPBU.
“Lokasi Pertalite sekarang sudah tidak semuanya bisa. Kita punya beberapa. Kemudian antara roda empat dan roda dua ini kita bisa atur supaya tidak terjadi konflik dan kita bisa menjaga kelancaran di setiap SPBU,” jelasnya.
Pemkot juga berharap rencana penambahan lima titik layanan Pertalite segera mendapatkan persetujuan dari Pertamina maupun BPH Migas. Dengan demikian, SPBU yang ditunjuk dapat segera menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.
Sementara untuk Solar, ketentuan pembelian telah dibedakan berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan. Kendaraan roda enam dengan kapasitas di atas 10 ton maupun di bawah 10 ton memiliki ketentuan masing-masing. Namun, kendaraan angkutan penumpang umum tidak diberlakukan sistem ganjil-genap.
Bagus menegaskan, kebijakan tersebut bukan dibuat berdasarkan perkiraan semata. Perhitungan kebutuhan Solar telah disesuaikan dengan data pasokan dan kebutuhan kendaraan yang dilakukan pihak Pertamina Patra Niaga.
“Perhitungannya sudah ada di Patra Niaga. Dari supply-nya berapa, kemudian kebutuhan yang diberikan ke truk-truk seperti apa, itu sudah diperhitungkan. Jadi hasil rapat ini bukan tanpa dasar, semuanya berdasarkan simulasi dan data yang ada di pihak Pertamina,” katanya.
Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan, Bagus menyebut penindakannya akan diserahkan kepada aparat yang berwenang sesuai aturan yang berlaku.
“Ada (sanksi). Kita serahkan kepada aparat yang berwenang sesuai dengan aturan yang ada. Saya tidak mau mendahului, tapi yang jelas ada aturannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, termasuk kendaraan yang diduga berulang kali mengganti pelat nomor untuk menghindari ketentuan.
“Ini bukan tugas dan tanggung jawab pemerintah kota saja. Semua stakeholder dan masyarakat Kota Balikpapan berhak untuk melaporkan. Kalau ada yang kira-kira bolak-balik ganti pelat, sampaikan saja,” tegasnya.
Laporan dugaan pelanggaran, lanjut Bagus, dapat disampaikan melalui pemerintah kota, Pertamina, kepolisian tingkat sektor, maupun aparat setempat.
Pemkot berharap penerapan aturan mulai 1 September 2026 dapat berjalan tertib, transparan, serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi. (Las)