
Salah satu kejadian Karhutla di Kukar, Selasa (25/8/2026).(Foto: Disdamkarmatan Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pelaku pembakaran lahan yang terbukti sengaja memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditindak tegas.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima laporan yang memastikan karhutla yang terjadi di Kukar disebabkan oleh kesengajaan manusia.
Menurutnya, kondisi cuaca panas dan munculnya titik api di sejumlah lokasi juga dapat menjadi pemicu kebakaran.
Namun, jika nantinya ditemukan adanya warga yang sengaja membakar lahan untuk membuka kebun hingga api meluas, maka tindakan tegas harus dilakukan.
"Kalau misalnya ada indikasi bahwa itu dilakukan oleh orang per orang, berkebun dengan membakar, itu harus ditindak dengan tegas," kata Yani kepada KutaiRaya.com, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan sejauh ini belum ada laporan yang memastikan seluruh kejadian karhutla merupakan akibat ulah manusia.
Sehingga penanganan karhutla, menurutnya, menjadi tanggung jawab bersama, terutama di tengah kondisi cuaca panas yang berpotensi memicu munculnya titik api.
"Selama ini belum kami dapatkan laporan bahwa itu murni adalah bencana alam. Karena memang panas, sehingga termasuk spot yang mungkin karena di situ ada juga batu bara, menimbulkan panas sehingga terjadi kebakaran yang tidak ada campur tangan manusia," ujarnya.
Ia menambahkan, kalau yang campur tangan manusia dengan cara membakar karena beraktivitas, kemudian ada titik atau nyala api yang membuat kebakaran, itu harus ditindak tegas.
Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan, kepolisian bersama TNI dan instansi terkait masih melakukan upaya pemadaman karhutla di sejumlah wilayah Kukar.
Selain pemadaman, kepolisian juga melakukan langkah pencegahan melalui patroli dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Untuk karhutla yang saat ini ada di Kukar, anggota kami bersama TNI-Polri dan juga instansi terkait ikut berupaya melakukan kegiatan pemadaman," katanya.
Ia menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pembakaran lahan, baik di lahan milik sendiri maupun milik orang lain.
Hal ini untuk mencegah api yang awalnya kecil meluas dan menimbulkan karhutla.
"Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terhadap lahan, baik itu disengaja maupun tidak disengaja," ujarnya.
Upaya pencegahan dilakukan dengan patroli bersama instansi terkait.
Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Selain langkah preventif, kepolisian juga melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus karhutla yang ditemukan di lapangan.
Ia mengemukakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kejadian kebakaran yang terjadi di wilayah Kukar.
Dari proses tersebut, polisi telah menetapkan tersangka dalam salah satu kasus.
"Ada beberapa kasus yang nanti akan kami rilis. Karena kami sudah melakukan kegiatan penyelidikan dan kemarin juga sudah ada tersangkanya," ucapnya.
Saat ditanya apakah kasus tersebut ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, ia belum memberikan penjelasan lebih jauh.
"Nanti kita rilis," tuturnya. (*Zar)