• Jum'at, 28 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat Dengar Pendapat di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (27/8/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Penantian warga Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk mendapatkan hak plasma 20 persen dari perusahaan tak kunjung terealisasikan.

Persoalan yang disebut telah diperjuangkan sejak 2008 itu kini mengerucut pada tuntutan agar PT Tritunggal Sentra Buana segera memberikan kepastian.

Hali ini disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (27/8/2026).

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Saliki, Harisyah mengatakan, masyarakat telah berulang kali memperjuangkan hak plasma kepada perusahaan.

Bahkan, rekomendasi dari pemerintah daerah sebelumnya juga belum direalisasikan.

"Mulai tahun 2008 kita kejar terus. Bahkan ada surat dari bupati, itu juga tidak direalisasikan. Jadi hari ini persoalannya sudah mengerucut," ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat meminta perusahaan untuk memenuhi hak plasma sesuai rekomendasi yang pernah dikeluarkan pemerintah daerah.

Dari perhitungan yang disampaikan, luas lahan yang diusulkan untuk plasma mencapai sekitar 520 hektare, namun setelah dikurangi sekitar 36 hektare, tersisa kurang lebih 483 hektare.

"Permintaan kami sesuai rekomendasi," ujarnya.

Menurutnya, ada sekitar 260 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya masuk dalam usulan penerima plasma.

Jika setiap warga memperoleh 2 hektare, maka total kebutuhan lahan mencapai 520 hektare.

"Itu sesuai dengan surat bupati tahun 2013," katanya.

Ia menegaskan masyarakat hingga kini belum menerima hak tersebut.

Warga berharap perusahaan segera memberikan solusi, baik melalui penyediaan lahan maupun skema kompensasi atau pola kemitraan lain yang nilainya setara.

"Kalau misalnya tidak mau diiriskan, bagi hasil juga bisa atau ada usaha produktif yang dianggap hitungannya sama dengan nilai kompensasi per hektare," tuturnya.

Ia menjelaskan kewajiban plasma 20 persen dihitung dari kebun inti yang telah dibangun perusahaan.

Berdasarkan data yang mereka miliki, luas kebun yang telah dibangun sekitar 2.600 hektare sehingga 20 persennya setara dengan sekitar 520 hektare.

Ia berharap persoalan yang telah berlangsung belasan tahun tersebut segera mendapatkan keputusan.

Bahkan, warga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas, apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan masyarakat.

"Kalau perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan kami, maka kami minta kepada bupati supaya izinnya dicabut," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengemukakan, pihaknya memastikan hak masyarakat atas plasma 20 persen harus diperjuangkan agar dapat direalisasikan oleh PT Tritunggal Sentra Buana.

"Itu memang menjadi kewajiban," ujar Yani usai RDP.

Ia menyebutkan salah satu alasan yang disampaikan perusahaan selama ini adalah keterbatasan atau tidak tersedianya lahan untuk memenuhi kewajiban plasma tersebut.

Sehingga DPRD Kukar mendorong penyelesaian melalui pola kemitraan.

Salah satunya dengan mengambil sebagian hasil dari kebun inti perusahaan untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat melalui koperasi.

"Kita memastikan mengambil hasil daripada kebun inti dalam bentuk profit yang kira-kira bisa memenuhi standar plasma 20 persen. Itu salah satu solusi," katanya.

Menurutnya, skema tersebut memang bukan bentuk penyediaan lahan plasma secara langsung.

Namun, menurutnya, pola tersebut dapat menjadi jalan keluar apabila persoalan utamanya adalah keterbatasan lahan.

"Kalau tetap mendesak terkait kesediaan lahan, saya rasa tidak bisa. Tapi dengan pola kemitraan lainnya, saya rasa semua itu bisa dilakukan," ujarnya.

Ia berharap manajemen PT Tritunggal Sentra Buana segera mengambil keputusan atas solusi yang telah dibahas.

Pihaknya juga akan mendorong manajemen perusahaan agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut.

"Semoga minggu depan manajemen bisa memutuskan. Kita minta 2 minggu paling lambat ada keputusan. Karena ini sudah menjadi hak masyarakat," tuturnya.

Intinya, lanjut Yani, bagaimana memenuhi plasma 20 persen tersebut, salah satunya dengan mengambil hasil kebun inti kemudian dikompensasikan kepada masyarakat melalui koperasi, sehingga nilainya bisa memenuhi standar plasma 20 persen. (*Zar)



Pasang Iklan
Top