
Pelaku yang berhasil diamankan polisi, Rabu (19/8/2026)..(F oto: Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Niat membantu seorang pria yang datang meminta makan, minum hingga pekerjaan malah berujung petaka.
Seorang perempuan di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), diduga menjadi korban percobaan rudapaksa oleh pria yang baru saja dibantunya.
Pelaku berinisial VT (34) diamankan warga, setelah diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap korban di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin mengatakan, kejadian bermula ketika VT datang ke rumah korban pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Saat itu pelaku mengaku membutuhkan makanan dan minuman serta meminta pekerjaan.
"Karena korban merasa kasihan, korban kemudian memberikan makanan, minuman, bahkan tempat tinggal kepada pelaku," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Jumat (21/8/2026).
Keesokan harinya, korban bersama anak dan menantunya serta pelaku pergi ke kebun untuk bekerja.
"Awalnya cuma meminta makan dan minum, kemudian meminta pekerjaan kepada korban. Setelah dipekerjakan untuk membersihkan kebun, timbul niat jahat untuk melakukan percobaan rudapaksa kepada korban," tuturnya.
Setibanya di kebun sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku menyampaikan keinginannya untuk bekerja dan tinggal di pondok kebun.
"Setelah itu, korban meminta anak dan menantunya membeli kebutuhan sembako serta terpal untuk memperbaiki pondok, agar bisa ditempati," ujarnya.
Saat keduanya pergi, korban dan pelaku membersihkan halaman pondok.
Sekitar pukul 11.00 WITA, korban beristirahat sambil minum air.
"Saat itu, pelaku mendekati dan melakukan tindakan seksual dengan membuka resletingnya.Korban berusaha menghindar dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya," ucapnya.
Kemudian, pelaku memeluk korban dari belakang dan saat itu korban berusaha melepaskan diri dan menyikut pelaku sebelum melarikan diri.
Situasi semakin membahayakan setelah pelaku diduga mengambil parang dan mengayunkannya ke arah kepala korban.
Korban berhasil menghindar dan menendang pelaku hingga tersungkur.
Lalu korban berlari dan bersembunyi di tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu anak dan menantunya kembali.
Setelah anak dan menantunya tiba sekitar pukul 11.30 WITA, korban menceritakan kejadian tersebut.
Mereka segera melaporkan peristiwa itu kepada Ketua RT setempat.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi kebun dan mengamankan VT, sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku awalnya hanya datang untuk meminta makan, minum dan pekerjaan.
Setelah mendapat pekerjaan, pelaku mengaku muncul niat melakukan percobaan rudapaksa.
"Dari hasil interogasi dan pengakuan pelaku, cuma itu. Untuk tujuan lain tidak ada," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku serta sebilah parang.
Pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*Zar)