
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurastra Wibawa, Jumat (14/8/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Tenggarong setelah perkara yang menjeratnya terkait cairan vape mengandung etomidate memasuki tahap II.
Informasi mengenai penahanan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurastra Wibawa.
Ia membenarkan pihaknya menerima seorang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menyebutkan tahanan yang dititipkan tersebut berinisial YBA, Eks Kasat Narkoba Polres Kukar.
Status tahanan masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kukar.
"Pada prinsipnya Lapas Kelas IIA Tenggarong tidak pernah membeda-bedakan semua tahanan dan narapidana. Semua sama memiliki hak dan kewajiban yang sama," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, perkara yang menjerat YBA telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan status tersebut, proses hukum selanjutnya telah beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan.
Ia mengatakan, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kukar.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Ali Mustofa juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap II.
Tahap ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
"Benar, sudah tahap 2," ucap Ali. (*Zar)