
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin saat berdiskusi didepan wartawan dan pemilik media, Kamis (6/8/2026).(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar diskusi dan sosialisasi bertajuk Menuju Wartawan yang Sejahtera di Kantor PWI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda Ulu, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman insan pers mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan wartawan.
Penyuluh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Rosita Dwi Kurniani, mengatakan perlindungan ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting bagi setiap pekerja, termasuk wartawan yang memiliki risiko kerja tinggi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja sehingga pekerja membutuhkan jaminan perlindungan untuk memberikan kepastian bagi diri sendiri maupun keluarga. Selain itu, perlindungan sosial juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi masa depan.
Dirinya menjelaskan sejumlah program yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Melalui program JKK, peserta berhak memperoleh biaya pengobatan hingga sembuh, santunan selama tidak dapat bekerja, santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, hingga pendampingan agar dapat kembali bekerja," ujarnya.
Sementara itu, untuk program Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta berhak memperoleh manfaat santunan sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Adapun Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan tabungan yang dihimpun selama masa kerja, disertai hasil pengembangan dana, dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, mengatakan organisasi yang dipimpinnya memiliki dua fokus utama, yakni meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan wartawan. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar profesi wartawan semakin bermartabat.
Ia menilai masih banyak pekerja media maupun perusahaan pers yang belum mengetahui berbagai fasilitas perlindungan yang telah disediakan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"PWI selalu mengingatkan bahwa tujuan organisasi bukan hanya meningkatkan kompetensi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan wartawan. Negara sebenarnya sudah menyediakan berbagai bentuk perlindungan, hanya saja belum semua pekerja media memahami informasi tersebut," katanya.
Dirinya juga menyoroti tantangan yang dihadapi industri media saat ini. Menurutnya, perusahaan pers merupakan sektor yang sangat dipengaruhi perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah, termasuk berkurangnya belanja publikasi pemerintah akibat penyesuaian anggaran.
Ia mengakui, kondisi tersebut berdampak terhadap keberlangsungan sejumlah perusahaan media di Kalimantan Timur. Meski demikian, ia berharap pengelola media tetap mampu berinovasi agar kesejahteraan karyawan, khususnya wartawan, tetap menjadi prioritas.
"Kesejahteraan wartawan harus menjadi perhatian utama. Kreativitas perusahaan media perlu terus ditingkatkan agar mampu menghadapi tantangan industri tanpa mengabaikan hak-hak pekerja," ujarnya. (*Yud)