
Plt. Inspektorat Kukar, Sunggono, Rabu (29/7/2026).(Foto: Dok. KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dana insentif guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) yang harus dikembalikan sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini tercatat mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Nilai tersebut masih berpotensi berubah karena proses penelusuran dan verifikasi terhadap data penerima insentif belum seluruhnya selesai dilakukan oleh Inspektorat Kukar.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kukar, Sunggono mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil sementara pemeriksaan kepada Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK berakhir pada 24 Juli 2026.
"Kami sudah ekspos ke Pak Bupati terkait temuan sementara. Kami meminta arahan beliau untuk langkah selanjutnya," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Rabu (29/7/2026).
Setelah mendapat arahan dari Bupati, Inspektorat akan kembali berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan hasil tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah telah sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan.
"Insya Allah kami akan segera mengekspos hasil temuan ini ke BPK. Nanti seperti apa arahannya, itu yang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Terkait nilai dana yang harus dikembalikan, ia menyebutkan jumlah sementara telah melewati angka Rp 2 miliar.
Namun, ia menegaskan angka tersebut belum menjadi nilai akhir.
Sebab Inspektorat masih melakukan penelusuran terhadap data penerima insentif yang sebelumnya disampaikan dalam dokumen pemeriksaan.
Dari sekitar 841 data yang perlu ditindaklanjuti, sebagian masih membutuhkan konfirmasi ulang untuk memastikan kesesuaian data dan jumlah yang harus dipulihkan.
"Belum semuanya bisa kami telusuri karena datanya banyak. Banyak data yang perlu kami konfirmasi ulang sehingga memang belum selesai secara keseluruhan. Tetapi sudah lebih dari 50 persen, bahkan lebih dari 60 persen data yang sudah kami himpun," ujarnya.
Ia mengatakan, data yang telah dikumpulkan nantinya akan kembali disampaikan kepada BPK untuk mendapatkan kepastian apakah hasil tindak lanjut tersebut sudah dianggap memenuhi rekomendasi atau masih membutuhkan perbaikan.
"Data yang sudah kami himpun akan kami sampaikan ke BPK. Apakah nanti dianggap sudah cukup atau masih perlu ditindaklanjuti, itu akan kami konfirmasi kembali," tuturnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kukar akan menyelesaikan tindak lanjut temuan tersebut sesuai arahan BPK dan ketentuan yang berlaku.
"Intinya kami akan selesaikan sesuai dengan apa yang diarahkan," ucapnya. (*Zar)