• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sepeda motor Honda Scoopy yang berhasil diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, pada Sabtu (11/7/2026).(Foto: Polsek Balikpapan Barat)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Ruas Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, kembali menjadi lokasi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, seorang pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy yang ditinggal pemiliknya mencari bensin.

Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama setelah Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, korban sedang mengendarai Honda Scoopy bernomor polisi KT 6391 KD ketika mesin motornya tiba-tiba mati di kawasan Gunung Bugis.

Korban kemudian memarkirkan kendaraan di tepi jalan dan berjalan kaki untuk membeli bensin. Namun, saat kembali beberapa menit kemudian, sepeda motor tersebut telah hilang.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Barat. "Sudah ada laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian pada hari dan tanggal kejadian tersebut," ucap Iptu Hendik, Jumat (24/7/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial EK (28), warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Dari hasil pemeriksaan, EK mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Polisi menyebut motif pelaku semata-mata untuk menguasai kendaraan dan memperoleh keuntungan pribadi.

"Pelaku murni motifnya ingin memiliki dan menguasai kendaraan tersebut serta mendapatkan keuntungan pribadi," kata Hendik.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban beserta satu buah kunci kendaraan. Kerugian akibat aksi pencurian itu ditaksir mencapai Rp15 juta.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Balikpapan Barat dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini menambah daftar aksi curanmor yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto. Sebelumnya, pada 29 Mei 2026, seorang sopir asal Sinjai berinisial MR (27) juga ditangkap setelah mencuri sepeda motor di lokasi yang sama.

Dalam kasus tersebut, pelaku sempat menggadaikan motor hasil curiannya demi memperoleh uang. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti. Kerugian korban saat itu mencapai Rp31,8 juta.

Berulangnya kasus curanmor di ruas Jalan Letjen Suprapto menjadi perhatian kepolisian. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan, meski hanya dalam waktu singkat. (Las)



Pasang Iklan
Top