
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. Rabu (22/07/2026).(Foto:Abi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : DPRD Kota Samarinda terus mengawal perkembangan penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Pagi. Komisi II DPRD Samarinda meminta Inspektorat segera menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan agar proses pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut dapat berjalan secara optimal.
Hingga pertengahan Juli 2026, Komisi II mengaku belum menerima laporan resmi mengenai hasil audit internal yang sebelumnya disebut telah rampung. Padahal, proyek revitalisasi Pasar Pagi menjadi salah satu pembangunan strategis yang sejak awal mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap ASN yang diperiksa. Menurutnya, keputusan mengenai pemberian sanksi sepenuhnya merupakan hak Wali Kota Samarinda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, DPRD tetap membutuhkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Wali Kota dalam menentukan tindak lanjut terhadap ASN yang diperiksa. Tetapi DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, sehingga kami perlu mengetahui hasil pemeriksaannya sebagai bahan evaluasi," kata Iswandi, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, informasi mengenai hasil audit tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan pemerintah daerah. Sebaliknya, laporan tersebut dinilai penting agar DPRD memahami secara menyeluruh penyebab munculnya persoalan dalam proyek pembangunan Pasar Pagi.
"Hasil pemeriksaan itu perlu kami ketahui, bukan untuk mengintervensi keputusan pemerintah, tetapi agar DPRD memiliki gambaran utuh mengenai akar persoalan. Dari situ kita bisa mengevaluasi bersama supaya kesalahan serupa tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya," ujarnya.
Menurut Iswandi, transparansi dalam penyampaian hasil pemeriksaan juga menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal penggunaan anggaran daerah.
Ia menambahkan, proyek-proyek strategis yang menggunakan dana besar harus disertai mekanisme pengawasan yang terbuka. Karena itu, hasil audit Inspektorat dinilai menjadi dokumen penting untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Apabila dalam waktu dekat laporan tersebut belum juga disampaikan kepada DPRD, Komisi II berencana memanggil Inspektorat beserta pihak-pihak terkait dalam rapat kerja.
Langkah itu dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan diambil pemerintah.
"Kalau memang belum disampaikan dalam waktu dekat, tentu kami akan mengundang Inspektorat untuk menjelaskan perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. Kami ingin semuanya terang sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat," ucapnya.
Iswandi berharap, penyelesaian persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang. Menurutnya, kepastian atas hasil pemeriksaan tidak hanya penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Pagi.
"Kami berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan. Dengan begitu, pengawasan DPRD bisa berjalan maksimal dan masyarakat juga mendapatkan kepastian atas penyelesaian masalah yang terjadi dalam pembangunan Pasar Pagi," tutupnya. (*Abi)