
Kedua belah pihak yang berakhir dengan damai di Mapolsek Loa Janan, Senin (13/7/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Perkara pengancaman menggunakan senjata tajam yang sempat menggegerkan warga di Kecamatan Loa Janan, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Loa Janan.
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono mengatakan, mediasi berlangsung pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.28 WITA di Mapolsek Loa Janan, Jalan Soekarno Hatta KM 4, Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Proses tersebut mempertemukan HE sebagai pelaku dengan pelapor," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Senin (13/7/2026).
Ia mengatakan, kejadian bermula ketika HE, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, terlibat cekcok mulut dengan pemilik rumah kontrakan di Jalan Manunggal 1, Jalan Karet RT 08, Desa Loa Janan Ulu.
"Melihat situasi yang mulai memanas, Serka sang pelapor berusaha melerai dan menenangkan kedua belah pihak agar pertengkaran tidak berujung keributan yang lebih besar," ucapnya.
Namun, upaya tersebut justru memicu emosi HE.
Serka disebut menantang, kemudian HE melakukan pengancaman sambil mengejar korban dengan membawa dan mengacungkan sebilah parang.
Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan menyebabkan situasi di sekitar lokasi menjadi tidak kondusif.
Merasa keselamatannya terancam, Serka segera menghubungi Tim Garangan Polsek Loa Janan untuk meminta bantuan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan HE beserta sebilah parang yang dibawanya.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan," ujarnya.
Kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin penting.
HE mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan pengancaman maupun perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.
"Pelaku bersedia pindah dari tempat tinggalnya saat ini dan tidak lagi menetap di Kecamatan Loa Janan, apabila di kemudian hari kembali melakukan perbuatan serupa atau tindak pidana lainnya, ia menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya. (*Zar)