• Selasa, 14 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kuasa hukum Bapak Fahri, Budi saat diwawancarai awak media. Senin (13/7/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN, Fahri, mengungkapkan belum diterimanya sertifikat rumah meski telah melunasi kewajiban kreditnya selama 10 tahun.

Kuasa hukum Fahri, Budi, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut memerlukan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan, baik dari manajemen Bank BTN maupun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda.

"Pihak yang bisa mengambil keputusan salah satunya pimpinan BTN, termasuk BPN Pertanahan Nasional Samarinda," ujar Budi, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, kliennya telah membayar cicilan KPR selama sekitar 10 tahun hingga dinyatakan lunas. Namun, hingga kurang lebih lima tahun setelah pelunasan, sertifikat rumah yang menjadi hak nasabah belum juga diterima.

"Saudara Fahri sudah membayar cicilan kredit KPR di BTN selama 10 tahun, tetapi setelah dinyatakan lunas, sampai sekitar lima tahun kemudian sertifikatnya belum juga diberikan. Yang diminta saudara Fahri adalah penyerahan sertifikat tersebut, termasuk kompensasi atas kerugian yang dialami," tegasnya.

Fahri mengaku kecewa lantaran saat menanyakan keberadaan dokumen tersebut, ia justru mendapat jawaban bahwa data miliknya tidak ditemukan.

"Selalu dibilang tidak ada data kami di sana, padahal waktu kami membayar kan ada datanya," kata Fahri.

Menurutnya, persoalan itu akhirnya dibawa ke jalur pengaduan dengan didampingi kuasa hukum yang juga merupakan kerabatnya.

"Kebetulan saudara saya paham hukum, makanya ada proses berlanjut," ujarnya.

Fahri berharap, persoalan yang dialaminya dapat segera diselesaikan. Ia mengaku tidak ingin memperpanjang sengketa tersebut apabila haknya telah dipenuhi.

"Kalau secara pribadi, paling tidak urusan saya setelah selesai saya tidak mau panjang-panjang. Tapi untuk umumnya, kalau bisa jangan sampai terjadi kepada konsumen yang lain. Itu saja," ucapnya.

Sementara itu, pihak Bank BTN belum memberikan keterangan resmi terkait substansi permasalahan tersebut. Perwakilan bank hanya menyampaikan bahwa hasil pembahasan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (*Abi)



Pasang Iklan
Top