• Minggu, 12 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Insinerator Baqa, Sabtu (11/7/2026).(Foto: Yudi/kutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kinerja insinerator di Kelurahan Baqa yang baru dioperasikan mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Samarinda. Legislatif menilai fasilitas pengolah sampah tersebut belum mampu bekerja secara optimal karena masih menghadapi sejumlah kendala teknis.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan evaluasi yang dilakukan bukan lagi berfokus pada proses pembangunan fasilitas, melainkan pada efektivitas operasionalnya dalam mendukung pengurangan volume sampah di Kota Samarinda.

"Kami memberikan beberapa catatan terhadap operasional insinerator. Dari hasil pembahasan bersama DLH, penggunaannya saat ini masih belum berjalan secara optimal," ujar Deni, Sabtu (11/7/26).

Berdasarkan penjelasan DLH, kata Deni, mesin insinerator memerlukan waktu sekitar satu jam agar mencapai suhu pembakaran ideal antara 900 hingga 1.000 derajat Celsius. Proses tersebut masih menggunakan kayu bakar sebagai pemicu awal pembakaran.

Setelah proses insinerasi selesai, mesin juga membutuhkan waktu sekitar dua jam pendinginan sebelum dapat dihentikan sepenuhnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sekitar tiga jam dari total delapan jam operasional harian habis hanya untuk proses persiapan dan penghentian mesin.

"Kalau target pengolahan sampah mencapai delapan sampai sepuluh ton per hari, tentu akan sulit tercapai karena sebagian waktu operasional sudah tersita untuk menyalakan dan mematikan mesin," katanya.

Ia juga menyoroti proses pemilahan sampah yang masih dilakukan secara manual sebelum dimasukkan ke dalam insinerator.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan paparan DLH, proses memilah sampah dari satu truk berkapasitas sekitar tiga hingga empat ton bahkan dapat memakan waktu hingga lima hari.

"Proses pemilahannya masih sangat lama karena belum didukung peralatan mekanis. Kondisi ini akan kami dorong agar mendapat perhatian dalam pembahasan anggaran bersama TAPD," ujarnya.

Ia menilai keberadaan alat pemilah sampah menjadi kebutuhan mendesak agar operasional insinerator dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, Ia juga mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar lokasi insinerator agar proses pemilahan dilakukan sebelum sampah masuk ke mesin pembakaran.

"Kalau tersedia TPST di lokasi, sampah tidak perlu lagi diangkut dari TPA menuju insinerator. Itu akan membuat proses lebih efisien dan tidak menimbulkan pekerjaan ganda," jelas Deni.

Tak hanya mengevaluasi insinerator, ia turut menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan, khususnya pembangunan Zona 2 yang dipersiapkan sebagai lokasi penampungan baru setelah Zona 1 mendekati kapasitas maksimal.

Namun, berdasarkan hasil pembahasan, luas lahan efektif Zona 2 mengalami penyusutan dari rencana awal sekitar lima hektare hingga kini tersisa sekitar satu hektare yang dapat dimanfaatkan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat usia operasional Zona 2 hanya bertahan sekitar enam bulan apabila tidak didukung alat pemadat sampah atau compactor.

"Ini menjadi perhatian kami karena anggaran yang dikeluarkan cukup besar. Kalau masa pakainya hanya sekitar enam bulan, tentu efektivitasnya perlu dipertanyakan," katanya.

Dirinya juga kembali menyinggung kualitas pengolahan air lindi di TPA Sambutan. Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, DPRD masih menemukan air hasil pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berwarna hitam.

Meski DLH menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi proses perbaikan instalasi dan tahap stabilisasi sistem, ia menegaskan hasil akhir pengolahan tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan.

"Jangan sampai pada tahap akhir pengelolaan sampah justru tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi persoalan TPA Samarinda sebelumnya pernah menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup," tegasnya. (*Yud)



Pasang Iklan
Top