• Kamis, 09 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, pada hari Rabu (8/7/2026).(Foto:Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Balikpapan mengalami penurunan seiring berkurangnya kemampuan fiskal pemerintah. Meski demikian, kondisi tersebut dipastikan bukan berarti program perlindungan dihentikan, melainkan jumlah peserta yang dibiayai pemerintah berkurang akibat penyesuaian anggaran.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Dedi Hardianto, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara umum masih berjalan dengan baik. Namun, tantangan terbesar saat ini berada pada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal yang selama ini banyak bergantung pada pembiayaan dari pemerintah daerah.

"Yang mengalami kendala saat ini adalah pekerja rentan. Penyebab utamanya berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah yang ikut terdampak penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat," ujarnya, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (8/7/2026).

Menurut Dedi, pemerintah daerah diharapkan dapat kembali memperkuat pembiayaan bagi pekerja rentan ketika kondisi fiskal membaik. Selain mengandalkan APBD, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan alternatif pembiayaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Kami tidak ingin hanya bergantung pada APBD. Kami juga mendorong agar pembiayaan kepesertaan pekerja rentan dapat didukung melalui dana CSR perusahaan sehingga perlindungan tetap berjalan," katanya.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak pekerja sektor informal untuk mendaftarkan diri secara mandiri. Menurut Dedi, proses pendaftaran kini semakin mudah melalui aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja bukan penerima upah, iuran program perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dinilai cukup terjangkau. Bahkan, dengan adanya relaksasi iuran pada 2025, peserta hanya perlu membayar sekitar Rp8.400 per bulan dari tarif normal Rp16.800.

"Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mereka bisa mendaftar dan membayar iuran secara mandiri melalui aplikasi JMO. Semua proses sudah dipermudah agar kepesertaan terus meningkat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, menegaskan penurunan perlindungan pekerja rentan tidak hanya terjadi di Balikpapan, tetapi juga hampir di seluruh Indonesia.

"Yang terjadi adalah penurunan jumlah peserta yang dibiayai pemerintah, bukan berarti perlindungan itu hilang. Kondisi ini dipengaruhi berkurangnya kemampuan fiskal daerah setelah adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk menutup kekurangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai cara, seperti sosialisasi di pasar tradisional, kelurahan, layanan mobil keliling, serta melibatkan agen Perisai dalam mengedukasi pekerja sektor informal.

Selain meningkatkan jumlah peserta mandiri, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan agar seluruh pekerja formal didaftarkan dan memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan melalui inspeksi terpadu terhadap perusahaan.

"Tujuannya agar perusahaan tidak hanya mendaftarkan sebagian pekerja, tetapi seluruh tenaga kerjanya serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara tertib," kata Faizal.

Ia juga mengungkapkan bahwa penurunan kepesertaan pekerja formal turut dipengaruhi kondisi ekonomi, termasuk terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah sektor seperti pertambangan, perkebunan, dan jasa kemasyarakatan.

Meski demikian, beberapa sektor justru mencatat peningkatan jumlah tenaga kerja, di antaranya sektor transportasi, akomodasi, dan usaha penyediaan makanan serta minuman.

Saat ini, sekitar 80 persen kepesertaan pekerja bukan penerima upah di Kalimantan masih dibiayai melalui APBN dan APBD, sedangkan peserta yang mendaftar secara mandiri baru sekitar 20 persen.

Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus fokus BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan secara mandiri melalui edukasi dan kemudahan layanan digital. (Las)



Pasang Iklan
Top