
Jajaran Polsek Samarinda Kota saat mengamankan pelaku pengacungan parang di daerah Lambung Mangkurat, Kota Samarinda. Selasa (07/07/2026).(Foto: Dok. Polsek Samarinda Kota)
SAMARINDA, (Kutaiaraya.com) : Kepanikan pengguna jalan di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, akhirnya berujung pada penangkapan pelaku. Seorang pria berinisial RL (30) diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota setelah aksinya mengacungkan parang ke arah pengendara terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.23 Wita itu sempat membuat warga resah. Dalam rekaman yang beredar luas, RL terlihat mengendarai sepeda motor sambil membawa sebilah parang. Senjata tajam tersebut beberapa kali diayunkan dan diarahkan ke pengguna jalan yang melintas.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Junet Jhonatan Siahaya mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang disampaikan melalui grup WhatsApp Info Taruna Samarinda (ITS).
"Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku berhasil kami amankan di kawasan Jalan Sentosa," ujar Junet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RL mengaku awalnya membawa parang dari rumah untuk mencari seseorang di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. Namun, pria yang dimaksud tidak berhasil ditemuinya.
Dalam perjalanan, RL mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan rendah hingga diklakson oleh pengendara lain. Merasa tersinggung dengan tindakan tersebut, ia menghentikan kendaraannya lalu mengeluarkan parang dan mengacungkannya ke arah sejumlah pengendara maupun warga yang berada di sekitar lokasi.
"Pelaku mengaku sedang mencari seseorang. Namun, saat diperiksa ia tidak dapat menjelaskan secara rinci siapa yang dicari maupun apa tujuan mencarinya," ungkap Junet.
Dari tangan RL, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 54,4 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi KT 3036 WQ, helm hitam, sweater abu-abu lengan panjang, serta tas selempang hitam yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, RL kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak di muka umum.
"Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, dan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," tegas Junet. (*Abi)