
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, Jum
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyebut luas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Tepian secara keseluruhan telah melampaui 30 persen jika menggabungkan RTH publik dan privat. Namun, keberadaan RTH publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi target yang direncanakan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, menjelaskan, RTH terbagi menjadi dua kategori, yakni ruang terbuka hijau publik dan privat. Menurutnya, apabila kedua kategori tersebut dihitung secara keseluruhan, luas RTH Samarinda sudah mencapai lebih dari 30 persen.
"Kalau kita bicara ruang terbuka hijau secara keseluruhan, baik publik maupun privat, sebenarnya Kota Samarinda sudah lebih dari 30 persen. Tetapi yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah adalah ruang terbuka hijau publik karena itu yang harus disediakan untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang," ujarnya, Jumat (3/7/26).
Dirinya mengatakan, berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Penataan Ruang, setiap daerah idealnya memiliki RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah. Namun, pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kota Samarinda menargetkan penyediaan RTH publik sekitar 6,8 persen atau sekitar 4.600 hektare yang akan diwujudkan secara bertahap selama periode perencanaan 20 tahun.
Meski demikian, realisasi RTH publik hingga saat ini masih jauh dari target tersebut.
"Kalau melihat data yang ada, luas RTH publik yang sudah terealisasi masih sekitar seribuan hektare, sehingga memang belum mencapai target yang direncanakan dalam tata ruang," katanya.
Ia menjelaskan, masih terdapat potensi penambahan RTH publik melalui optimalisasi aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang hingga kini belum dimanfaatkan untuk pembangunan.
Menurunya, sejumlah lahan pemerintah yang belum dibangun sebenarnya telah berfungsi sebagai kawasan hijau, meski belum tercatat secara administratif sebagai ruang terbuka hijau publik.
"Aset-aset pemerintah yang belum dimanfaatkan itu sebenarnya bisa menjadi ruang terbuka hijau. Secara fungsi sudah hijau, hanya saja belum masuk dalam pendataan sebagai RTH publik. Kalau digabungkan, luasnya bisa mencapai lebih dari 2.000 hektare sehingga target dalam tata ruang sebenarnya sudah hampir separuh tercapai," jelasnya.
Ia mengakui memenuhi target 20 persen RTH publik sebagaimana diamanatkan undang-undang bukan perkara mudah, terutama bagi kota besar seperti Samarinda yang terus berkembang.
"Kalau kota metropolitan atau kota besar, hampir tidak ada yang mampu langsung memenuhi angka 20 persen itu. Karena itu yang paling penting adalah bagaimana fungsi ruang terbuka hijau tetap terjaga," ucapnya.
Agar mendukung peningkatan kualitas lingkungan, DLH juga terus mendorong partisipasi sektor swasta maupun masyarakat agar menyediakan ruang hijau di kawasan masing-masing.
Dirinya menegaskan, setiap pembangunan baru, baik kawasan usaha, pusat perbelanjaan, maupun bangunan milik pribadi, diupayakan tetap menyediakan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari persyaratan perencanaan.
"Karena itu dalam setiap proses perencanaan pembangunan, kami selalu memastikan adanya penyediaan ruang terbuka hijau. Baik di lingkungan usaha, pusat perbelanjaan, maupun kawasan privat lainnya, karena semuanya tetap memiliki fungsi ekologis bagi kota," pungkasnya. (*Yud)