• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kabid PHI Distranaker Kukar, Suharningsih, Rabu (1/7/2026). (dok.Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sepanjang Januari -Juni 2026, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menangani 32 perkara, khususnya pada bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PHI).

Kepala Bidang PHI Distransnaker Kukar, Suharningsih menjelaskan, perkara yang ditangani berbagai macam, di antaranya, terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Seharusnya PKWT dan PKWTT itu dicatatkan atau dilaporkan ke Distransnaker," kata Siharningsih, Rabu (1/7/2026).

Kemudian, perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) tapi tak meningkatkan kelasnya menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Untuk menjadi PKB, perusahaan harus memiliki karyawan sekitar 50 orang.

"Kalau PP itu dibuat pada karyawannya 10 orang dan syarat PKB itu minimal memiliki 50 karyawan. Tapi kenyataannya masih banyak perusahaan, yang memiliki karyawan lebih dari 50 orang tak mengubah statusnya," ucapnya.

Selanjutnya, tidak semua perusahaan yang menerima serikat kerja.

Jika perusahaan telah membentuk LKS Bipartit, maka perusahaan diwajibkan untuk melaporkan kondisi perusahaannya per 6 bulan.

Selain itu, perkara yang ditemukan adalah pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga reward atau honor yang diterima karyawan tak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan karyawan.

"Saya sering menemukan persoalan terkait PHK, namun PHK itu terkadang pekerja dibuat tidak betah dan mengundurkan diri sehingga tak dapat pesangon atau karyawan itu tak bisa mengklaim BPJS Tenaga Kerja," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kukar untuk dapat menaati peraturan tenaga kerja yang berlaku, sehingga tak menimbulkan persoalan sosial.

Sementara itu warga Tenggarong yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan hak kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum terbayarkan oleh salah satu perusahaan di Kukar.

"Hak kompensasi itu belum dibayarkan sejak pertama masuk kerja pada 2022 lalu hingga saat ini," tuturnya.

Pasalnya di perusahaan tersebut, PKWT itu per 6 bulan sekali.

Berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 35/2021 Pasal 15-17 dan Undang-Undang Cipta Kerja, tentang kompensasi diberikan satu bulan kerja baik berakhir sesuai kontrak maupun resign.

"Syarat penerima kompensasi minimal satu bulan kerja dan waktu pembayarannya saat berakhirnya jangka waktu kontrak atau resign," tuturnya.

Menurutnya, perusahaan itu tak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengalaman pahit juga dirasakan terkait mendapatkan Surat Peringatan (SP) kerja tingkat 3, dengan alasan penjualan tak mencapai target.

"SP ini keluar langsung tingkat 3, seharusnya dimulai dari tingkat 1 dan 2," ucapnya. (KR)



Pasang Iklan
Top