• Rabu, 01 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pj Ketua Kadin Kukar Dedi Sudarya.(Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce yang mulai berlaku pada Juli 2026 mendapat perhatian dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kadin menilai kebijakan tersebut pada dasarnya dapat memperkuat tata kelola usaha, namun membutuhkan sosialisasi yang lebih masif agar tidak membebani pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Penjabat (Pj) Ketua Kadin Kukar, Dedi Sudarya mengatakan, kebijakan ini sebenarnya memiliki tujuan positif karena mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam administrasi dan pencatatan keuangan.

"Kalau diterapkan dalam jangka panjang, ini sebetulnya baik karena akan membuat UMKM menjadi lebih mandiri dan kuat. Tetapi jika diberlakukan sekarang tanpa persiapan yang cukup, tentu akan menimbulkan kegaduhan, terutama bagi UMKM yang baru mulai naik kelas," ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Dedi, tantangan terbesar bukan semata kewajiban membayar pajak, melainkan tuntutan agar pelaku usaha memiliki pencatatan keuangan yang rapi.

Kondisi itu dinilai cukup berat bagi pelaku usaha mikro yang masih mengelola usahanya sendiri tanpa tenaga administrasi.

Ia menilai sebagian besar pelaku UMKM digital masih membutuhkan pendampingan agar mampu memenuhi kewajiban administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

"Kendala utamanya adalah masa sosialisasi yang terlalu singkat. Banyak pelaku usaha yang merasa aturan ini datang secara tiba-tiba sehingga menimbulkan kebingungan," katanya.

Maka itu, Kadin Kukar telah menjajaki kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama guna menggelar program sosialisasi bersama yang juga melibatkan kalangan akademisi.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai kewajiban perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan pajak penghasilan pribadi.

Dedi menjelaskan pemerintah saat ini lebih menitikberatkan pada kepatuhan pajak orang pribadi yang memiliki usaha, bukan semata-mata badan usaha berbentuk CV maupun PT.

Menurutnya, ruang komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha perlu diperkuat agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang online.

Meskipun demikian, Kadin Kukar tidak menilai aturan baru tersebut akan mematikan daya saing produk lokal di pasar digital.

Pelaku usaha hanya perlu melakukan penyesuaian dalam pengelolaan bisnisnya.

"UMKM harus mulai melakukan penataan ulang usaha, terutama dalam pencatatan keuangan. Memang membutuhkan usaha lebih, tetapi itu penting agar tidak berbenturan dengan regulasi dan memudahkan saat pelaporan pajak tahunan," ujarnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha digital di Kukar agar tidak menyikapi aturan baru dengan rasa takut.

Menurutnya, pencatatan usaha yang baik justru menjadi fondasi agar bisnis dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

"Kami mengajak pelaku UMKM menyikapi aturan ini dengan kepala dingin. Jangan ragu untuk berkonsultasi ke Kadin maupun KPP Pratama, jika masih ada hal-hal yang belum dipahami. Dengan penyesuaian yang baik, regulasi ini justru dapat menjadi langkah untuk memperkuat dan memandirikan usaha di masa depan," ucap Dedi. (Dri)



Pasang Iklan
Top