
Pembayaran retribusi TAS, Senin(29/6/2026).(Foto: Achmad Rizki/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pedagang Tangga Arung Square (TAS), untuk membayar retribusi lapak tepat waktu.
Layanan pembayaran retribusi lapak bisa melalui Bankaltimtara.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah mengatakan, pembayaran retribusi lapak dilakukan nontunai.
Ini bertujuan untuk mempermudah pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi, serta mencegah tindakan korupsi.
"Bagi pedagang yang telah memiliki rekening Bankaltimtara, bisa membayar retribusi lapak tepat waktu," kata Sayid kepada Kutairaya, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, jika pembayaran retribusi lapak dibayar tepat waktu, maka para pedagang itu tak merasa keberatan atas beban retribusi tersebut.
"Retribusi lapak ini Rp 600 per hari x luasan lapak x 1 bulan. Diperkirakan pembayaran lapak rata-rata Rp 400 ribu setiap bulannya," ujarnya.
Ia mengaku optimistis para pedagang mampu membayar retribusi dengan baik.
Retribusi ini bagian dari penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan lainnya.
"Kami berharap, para pedagang terus semangat dalam menjalankan usaha, kami telah menyediakan fasilitas yang memadai bagi pedagang untuk berjualan," ucapnya.
Sementara itu pedagang TAS, Takrip menyebutkan, pembayaran retribusi ini akan diterapkan per 3 bulan sekali.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pedagang.
"Kalau dibayar satu tahun sekali pas di akhir, sangat terasa berat. Tapi kalau kita bayar 3 bulan sekali atau setiap bulan pasti bisa saja," ujar Takrip.
Pembayaran retribusi lapak ini merupakan kewajiban pedagang atas lapak yang ditempati untuk berjualan.
Dengan fasilitas yang memadai, retribusi dengan nilai Rp 600 rupiah per meter dinilai sesuai saja.
"Retribusi ini masih sesuai dengan kemampuan pedagang, tapi memang kondisi TAS saat ini sangat sepi," ucapnya. (Ary)