
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.(Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait kelebihan pembayaran maupun potensi kerugian daerah.
Menurut Yani, DPRD memiliki tanggung jawab mengawasi tindak lanjut LHP BPK karena laporan tersebut telah diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Ia berharap seluruh temuan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap seluruh temuan yang berkaitan dengan kelebihan bayar, kebocoran anggaran, maupun persoalan lainnya dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, tentu prosesnya akan berbeda dan dapat berlanjut ke ranah penegakan hukum," ujarnya belum lama ini.
Ia mengimbau Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran OPD, termasuk Dinas Pendidikan, agar segera mengambil langkah penyelesaian terhadap setiap temuan.
Yani juga meminta agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran segera diberikan tindakan sesuai aturan.
Menurutnya, langkah utama yang harus dilakukan saat ini adalah mengembalikan kelebihan pembayaran sebagaimana yang menjadi rekomendasi BPK.
DPRD bersama pemerintah daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Yani juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar, apabila masih terdapat temuan yang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Kami juga memohon maaf kepada masyarakat Kukar apabila masih ada kekurangan dalam fungsi pengawasan kami terhadap OPD maupun aparatur yang melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan," katanya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPK untuk mendalami data-data yang menjadi dasar temuan pemeriksaan.
Menurut Sunggono, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran tertentu, sebelum seluruh fakta dan bukti berhasil dikumpulkan.
"Sekarang masih diproses. Kami sedang mendalami data yang menjadi temuan awal BPK dan terus berkoordinasi untuk mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi," ujar Sunggono.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, maka pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dri)