• Kamis, 25 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Kamis (25/6/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan langsung mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan setelah melakukan verifikasi lapangan terkait sebaran debu yang sempat dikeluhkan warga di sejumlah kawasan permukiman.

Verifikasi dilakukan tim DLH pada Rabu (24/6/2026) menyusul ramainya laporan masyarakat mengenai partikel debu yang diduga berasal dari kegiatan commissioning unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) di area kilang.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan hasil verifikasi lapangan menjadi dasar bagi pemerintah, untuk meminta perusahaan segera melakukan langkah-langkah penanganan dan pembuktian ilmiah atas dugaan pencemaran udara tersebut.

"Hasil verifikasi lapangan sudah kami tindak lanjuti dengan sejumlah rekomendasi yang harus segera dilaksanakan oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan," kata Sudirman, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Rekomendasi pertama adalah penyampaian laporan tanggap darurat atas dugaan pencemaran udara atau sebaran debu yang terjadi saat kegiatan commissioning unit RFCC pada 22 Juni 2026. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Kalimantan Timur, dan DLH Kota Balikpapan paling lambat 26 Juni 2026.

Selain itu, DLH meminta dilakukan pengujian kualitas udara ambien di wilayah terdampak sesuai parameter yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pengujian dilakukan minimal pada satu titik di setiap kelurahan terdampak dan didampingi langsung oleh tim DLH Kota Balikpapan.

Menurut Sudirman, pengujian kualitas udara menjadi langkah penting untuk memastikan secara ilmiah apakah telah terjadi pencemaran udara akibat sebaran partikel debu yang dikeluhkan masyarakat.

Rekomendasi berikutnya adalah penempatan tim medis di wilayah terdampak guna merespons berbagai keluhan warga serta meminimalkan dampak kesehatan yang mungkin timbul, akibat kejadian tersebut. Langkah ini diminta segera dilaksanakan paling lambat 25 Juni 2026.

DLH juga meminta Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan simulasi tanggap darurat kegiatan commissioning. Hasil evaluasi tersebut wajib dilaporkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Sudirman juga memberikan sejumlah masukan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Ia menilai setiap kegiatan commissioning harus diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh peralatan yang akan digunakan.

"Kalau memang akan ada commissioning lagi, seluruh peralatan seyogianya harus dites atau dicek terlebih dahulu. Setelah dipastikan berfungsi dengan baik, baru kegiatan bisa dilaksanakan," tegasnya.

Selain kesiapan teknis, Sudirman menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, warga perlu mendapatkan pemberitahuan lebih awal apabila terdapat kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak atau gangguan sementara.

Ia mencontohkan pola komunikasi yang selama ini dilakukan oleh perusahaan layanan publik seperti PDAM dan PLN saat melakukan perawatan jaringan maupun perbaikan layanan.

"Kalau ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak, masyarakat sebaiknya diberi informasi terlebih dahulu. Dengan begitu ketika terjadi kendala teknis, masyarakat sudah memahami situasinya dan tidak menimbulkan keresahan," ujarnya.

Pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut, termasuk proses pengujian kualitas udara dan evaluasi operasional yang dilakukan perusahaan, guna memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas. (Las)



Pasang Iklan
Top