
Pelaku yang sudah diamankan polisi, Minggu (21/6/2026).(Foto: Dok. Polsek Samboja)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Perselisihan rumah tangga yang dipicu perdebatan mengenai masa lalu berakhir dengan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (20/6/2026).
Seorang pria berinisial J (47) diamankan Unit Reskrim Polsek Samboja setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari kejadian yaitu 20 Juni 2026 tepatnya sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Balikpapan Handil II RT 08, Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Korban diketahui berinisial HW (39), seorang ibu rumah tangga. Sementara terduga pelaku merupakan suaminya sendiri.
"Insiden bermula ketika korban dan pelaku terlibat adu mulut di dalam rumah. Perdebatan dipicu pembahasan mengenai persoalan masa lalu yang kembali diungkit dalam percakapan mereka. Situasi yang semula hanya berupa cekcok kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan, " ujarnya pada KutaiRaya.com, Selasa (23/6/2026).
"Korban yang terus mengungkit masa lalu memicu terjadinya perdebatan. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan sebanyak dua kali pada bagian kepala sebelah kiri dan belakang kepala. Tidak hanya itu, korban juga disebut mengalami tendangan pada paha kiri serta bagian belakang tulang ekor.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah dari hidung. Selain merasakan sakit pada beberapa bagian tubuh, korban juga mengaku sudah tidak sanggup lagi menerima perlakuan yang dialaminya.
"Kejadian kali ini bukan yang pertama. Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan serupa disebut telah beberapa kali terjadi sebelumnya. Namun, pada insiden terakhir ini korban memutuskan melapor karena merasa sudah tidak tahan, " ungkapnya.
"Korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pada Minggu (21/6/2026).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga, sekecil apa pun pemicunya, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Perbedaan pendapat dan persoalan masa lalu seharusnya menjadi ruang untuk komunikasi yang sehat, bukan alasan untuk melukai pasangan.
Atas dugaan perbuatannya, J dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (*Zar)