• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Usai Memimpin RDP Terkait Persoalan Perumahan di Makurawang, Senin (22/6/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera mengisi sejumlah jabatan strategis yang masih kosong, termasuk menetapkan Kepala Inspektorat secara definitif.

Hal ini disampaikan Yani usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan perumahan di Mangkurawang, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, rangkap jabatan yang terjadi saat ini berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan dan pengawasan terhadap tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yani menegaskan, posisi Kepala Inspektorat tidak seharusnya dirangkap oleh Sekretaris Daerah karena memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

"Kami memohon kepada Pak Bupati agar Kepala Inspektorat segera didefinitifkan. Kondisi rangkap jabatan ini sangat mengganggu koordinasi, terutama dalam menindaklanjuti berbagai temuan BPK. Pengawasan harus berjalan optimal dan membutuhkan pejabat yang fokus pada tugasnya," ujar Yani.

Selain itu, DPRD juga menyoroti masih banyak jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terisi secara definitif.

Berdasarkan data yang disampaikan, ada sekitar 14 kursi jabatan yang saat ini masih kosong.

Menurut Yani, terlalu banyak posisi yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dapat memengaruhi efektivitas kinerja pemerintahan.

Ia menilai daerah membutuhkan pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Daerah ini akan berjalan lebih efektif apabila OPD dipimpin pejabat definitif. Status Plt sifatnya hanya sementara, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan terus berjalan. Karena itu, seluruh jabatan kosong, termasuk di lingkungan Sekretariat DPRD, harus segera diisi melalui mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Ia mengaku optimistis sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar cukup memadai untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, selama proses pengangkatannya mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku.

Sementara itu Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan kelengkapan administrasi, sebelum diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami menargetkan pada Juni 2026 seluruh usulan sudah rampung diajukan ke BKN," tutur Arianto.

Ia menjelaskan pengisian jabatan akan mencakup posisi Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV yang saat ini masih kosong.

Kendati demikian, proses ini masih menunggu persetujuan pimpinan daerah.

"Nanti jabatan yang kosong ini akan kita isi semua," ujarnya.

Arianto memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak pegawai.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan dalam proses seleksi karena setiap calon akan dinilai melalui sistem yang mengedepankan kemampuan dan kapasitas individu.

"Kalaupun ada titipan, pada akhirnya akan terseleksi sendiri melalui kompetensi yang dimiliki masing-masing pegawai," katanya.

Untuk pengisian jabatan kepala dinas, pemerintah daerah memanfaatkan sistem manajemen talenta.

ASN yang ingin menduduki jabatan lebih tinggi diwajibkan terus memperbarui kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.

"Nanti akan terlihat pegawai yang aktif memperbarui kompetensinya melalui manajemen talenta. Itu menjadi salah satu dasar dalam penilaian," ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top