
Ilustrasi tenaga kerja lokal.(Dok. medsos pinterest)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi menggunakan tenaga kerja lokal.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendi Irwan Fahriza kepada KutaiRaya.com, Sabtu (2/06/2026).
Ia mengatakan, dari 226 perusahaan yang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sekitar 80 persennya merupakan pekerja lokal.
Hal ini telah tertuang pada peraturan Undang-Undang Nomor 8/2016 bahwa perusahaan swasta wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal dan mempekerjakan minimal 1 persen, untuk penyandang disabilitas.
Sedangkan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), minimal 2 persen untuk penyandang disabilitas dari total pekerja yang ada.
Adapun perusahaan yang beroperasi di Kukar, terdiri dari sektor pertambangan, perkebunan, perbankan, perdagangan, penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM), pembiayaan hingga konstruksi
"Kita sudah tegaskan pihak dunia usaha wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal. Ini bagian dari upaya kita, untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan," tuturnya.
Pihaknya meminta kepada dunia usaha untuk terus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, terlebih di lokasi perusahaan itu beroperasi.
"Jangan sampai keberadaan perusahaan ini tak memberikan manfaat, bagi masyarakat setempat," ucapnya.
Sementara itu seorang karyawan, Nur Ahmad, mengaku bersyukut di tengah marak pengurangan tenaga kerja di Kukar, dirinya tak terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan tempat kerjanya
"Saya sangat bersyukur, tenaga kerja lokal masih dipertahankan oleh perusahaan tambang yang saya ikuti di Loa Janan," ucap Nur Ahmad. (Ary)