• Jum'at, 19 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Sunggono.(Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dugaan adanya perubahan dokumen dalam proses pencairan honorarium yang berujung pada pembayaran hingga Rp 9,5 miliar kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini Inspektorat Daerah Kukar tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas rangkaian proses yang menyebabkan terjadinya pembayaran dengan nilai fantastis tersebut.

Plt Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPK guna menelusuri data-data yang menjadi dasar temuan.

Menurutnya, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran tertentu, sebelum seluruh fakta terkumpul.

“Sekarang masih diproses. Kami sedang mendalami data yang menjadi temuan awal BPK dan terus berkoordinasi untuk mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi,” kata Sunggono, Kamis (18/6/2026).

Sunggono menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindakan yang melanggar aturan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, maka akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengemukakan hasil pemeriksaan BPK menemukan seorang ASN menerima honorarium hingga 900 kali dalam kurun waktu satu tahun dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.

Menurut Aulia, kejanggalan tersebut muncul meskipun dokumen pembayaran sebelumnya telah melewati proses verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bidang perbendaharaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, terdapat dugaan perubahan lampiran dokumen setelah berkas yang telah diverifikasi berpindah dari BPKAD ke pihak perbankan.

“Berkas yang diverifikasi oleh BPKAD sebenarnya sudah sesuai. Namun saat sampai ke bank, lampiran yang digunakan untuk pencairan diduga berbeda dengan dokumen yang sebelumnya diverifikasi,” kata Aulia.

Temuan ini kini menjadi fokus perhatian pemerintah daerah.

Selain untuk mengungkap mekanisme terjadinya perubahan dokumen, penelusuran juga dilakukan guna memastikan adanya unsur kesengajaan maupun pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Pemkab Kukar memastikan akan mengikuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku. (Dri)



Pasang Iklan
Top