• Jum'at, 19 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham.(Foto: Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pondok Pesantren (Ponpes) Modern di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terancam ditutup permanen setelah kasus dugaan kekerasan terhadap santri kembali mencuat dan kini ditangani aparat penegak hukum.

Desakan penutupan datang dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kukar, menyusul hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, organisasi keagamaan, hingga pemerintah desa.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, menegaskan kasus yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa karena diduga terjadi berulang kali.

“Kalau melihat kasus yang berulang ini, tentu sangat memprihatinkan. Apalagi ini terjadi di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, DPRD Kukar sejak awal mendukung langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, proses hukum yang saat ini masih berjalan tetap harus dihormati hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (18/6/2026), seluruh peserta menyepakati rekomendasi untuk mendukung penutupan dan pencabutan izin operasional Ponpes di Tenggarong Seberang tersebut, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat dalam penyelenggaraan pesantren.

Selain itu, ponpes tersebut juga diminta menghentikan penerimaan santri baru mulai tahun ajaran 2026/2027.

Kasus yang menjerat Ponpes bermasalah ini, sekaligus menjadi alarm keras bagi pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama di Kukar.

DPRD Kukar mendorong percepatan pembahasan Raperda Pesantren dan Raperda Perlindungan Anak sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami ingin seluruh pesantren di Kukar benar-benar menjadi lingkungan yang aman, ramah anak, dan terbuka terhadap pengawasan,” kata Idham.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kukar, Muhammad Isnaini mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam melindungi peserta didik, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Mulai tahun ini tidak ada lagi penerimaan santri baru. Sementara santri yang saat ini masih belajar tetap diberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan hingga lulus,” ujarnya.

Selain merekomendasikan penutupan, rapat koordinasi juga menghasilkan 11 poin komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan anak di seluruh pesantren di Kukar.

Salah satunya adalah penolakan terhadap segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, maupun perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Meski rekomendasi penutupan telah disepakati di daerah, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI.

“Hasil rapat ini akan kami sampaikan ke pimpinan dan diteruskan ke pusat. Kewenangan pencabutan izin operasional ada di pemerintah pusat,” ucap Isnaini. (Dri)



Pasang Iklan
Top