• Rabu, 17 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah.(Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan proses pengangkatan kepala sekolah definitif untuk mengisi sejumlah jabatan yang selama ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Saat ini, lebih dari 200 calon kepala sekolah telah diusulkan dan tengah menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan, proses pengangkatan kepala sekolah saat ini tidak bisa dilakukan secara instan karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun kompetensi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Lebih dari 200 calon kepala sekolah sudah kami siapkan dan usulkan. Namun mereka masih harus mengikuti sejumlah tahapan, termasuk pelatihan substantif dan persyaratan lainnya, sebelum ditetapkan secara definitif,” kata Heriansyah kepada KutaiRaya.com, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, usulan pengangkatan kepala sekolah yang masih berstatus Plt juga telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mendapatkan pertimbangan teknis (pertek).

Setelah pertek diterbitkan, proses pelantikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Kukar.

Menurutnya, seluruh calon kepala sekolah yang diusulkan telah melalui penilaian Tim Penilai Kinerja (TPK).

Selain itu, mereka wajib memenuhi sejumlah syarat, seperti pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, memiliki rekam jejak yang baik, serta tidak memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

“Proses seleksi dilakukan secara ketat agar kepala sekolah yang diangkat benar-benar memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk memimpin satuan pendidikan,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo, menjelaskan mekanisme pengangkatan kepala sekolah kini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurutnya, seluruh proses pengangkatan dipantau langsung oleh kementerian melalui sistem digital yang terintegrasi.

Sehingga pemerintah daerah harus mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan agar status kepala sekolah yang dilantik diakui secara nasional.

“Sekarang prosesnya berbeda dengan sebelumnya. Semua tahapan harus masuk ke dalam sistem kementerian. Kalau tidak mengikuti alur yang ada, maka bisa berdampak pada pengakuan status kepala sekolah dan administrasi pendidikan lainnya,” ujar Tulus.

Ia menambahkan, saat ini progres pengangkatan kepala sekolah untuk mengisi jabatan yang masih kosong telah sampai pada tahap penandatanganan oleh Bupati Kukar.

Namun sebelum pelantikan dilakukan, Disdikbud Kukar masih harus berkoordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Timur terkait beberapa persyaratan teknis, termasuk sertifikat calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh kementerian.

“Yang sudah ditandatangani bupati adalah usulan pengisian jabatan kepala sekolah yang saat ini masih dijabat Plt. Nantinya yang dilantik adalah kepala sekolah definitif, bukan Plt lagi,” tuturnya.

Tulus mengakui proses pengangkatan kepala sekolah saat ini membutuhkan waktu lebih panjang karena seluruh tahapan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem nasional.

Meskipun demikian, langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas dan kompetensi kepala sekolah yang akan memimpin satuan pendidikan di Kukar.

"Dengan koordinasi yang terus dilakukan bersama kementerian dan BGTK, kami berharap proses pengangkatan kepala sekolah definitif dapat segera diselesaikan sehingga kebutuhan kepemimpinan di sekolah-sekolah dapat terpenuhi secara optimal," ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top