
Tangga Arung Square, Selasa (16/6/2026) (Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Usai dilakukan penandatanganan Surat Keterangan Tempat Berusaha (SKTB) di Tangga Arung Square (TAS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyegel lapak yang belum digunakan untuk berjualan.
Hal ini disampaikan Plt Disperindag Kukar, Sayid Fathullah kepada Kutairaya, Selasa (16/6/2026).
Ia mengatakan, ada sekitar 100 lapak yang belum dibuka untuk berjualan.
Namun, pemerintah daerah masih memberikan waktu bagi pedagang hingga Juni 2026 ini, untuk membuka atau mengoperasikan lapak mereka.
Jika pedagang itu tak sanggup untuk berjualan, maka lapak tersebut bisa dikembalikan kepada pemerintah daerah.
"Kita masih memberikan waktu kepada pedagang yang belum aktif, untuk segera berjualan," katanya.
Dalam hal ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Satpol PP Kukar, untuk melakukan penindakan penyitaan lapak tersebut.
"Sudah ada sekitar 200 daftar tunggu, yang ingin menempati lapak TAS. Jika memang pedagang itu tak sanggup, bisa dikembalikan dan akan kita berikan kepada pedagang yang ingin berjualan," ujarnya.
Adapun alasan pedagang yang belum berjualan, yakni belum memiliki modal usaha.
Padahal, pemerintah daerah telah menyiapkan program permodalan usaha melalui program Kredit Kukar Idaman lewat Bankaltimtara.
"Para pedagang masih belum mau meminjam modal di Bankaltimtara. Karena dikhawatirkan tak mampu membayar," ucapnya.
Sementara itu pedagang TAS, Melinda Putri menuturkan, kondisi TAS saat ini menurun drastis.
Pendapatan yang diperoleh dalam sehari sekitar Rp 200 ribu, bahkan ada pedagang yang seharian tak laku.
"Pasar ini mewah, tapi tak ada gebrakan dari pemerintah daerah untuk mendatangkan pengunjung,"kata Melinda.
Menurutnya, jika TAS ini digelar suatu kegiatan yang dapat mendatangkan pengunjung, maka pasar modern ini dipastikan tingkat kunjungan bisa meningkat dan penjualan pedagang bertambah. (ary)