
Plt Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza, Senin (15/6/2026).(Foto: Achmad Rizki/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 1.239 masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2026 ini.
Data ini diperoleh berdasarkan pembaruan data yang dilakukan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.
Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, berdasarkan data tersebut PHK tertinggi pada Mei 2026 yang mencapai 496 jiwa.
"PHK didominasi dari sektor pertambangan batu bara, ada satu orang dari Hutan Tanaman Industri," kata Dendy kepada KutaiRaya.com, Senin (15/6/2026).
Ia mengaku PHK ini menjadi tantangan pemerintah daerah, untuk dapat menekan angka pengangguran.
Ia meminta seluruh pihak pelaku usaha di Kukar, bagi yang membuka lapangan pekerjaan bisa segera dilaporkan.
"Kami minta pihak dunia usaha dapat melaporkan kesempatan kerja. Sehingga masyarakat yang terdampak ini, bisa kita dorong untuk bekerja di perusahaan tersebut," tuturnya.
Adapun alasan PHK, khususnya pada sektor pertambangan, yakni Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang menurun.
"Sejauh ini ada sekitar 23 perusahaan yang mem-PHK karyawannya. Artinya, berdampak terhadap kehidupan sosial," ujarnya.
Sementara itu warga Tenggarong, Bayu Aji mengaku beberapa bulan lalu telah terdampak PHK.
Dengan kejadian PHK ini, ia harus berpikir keras untuk mencari pekerjaan baru.
"Setelah di PHK, saya langsung pergi ke Sangatta untuk mencari pekerjaan baru. Saat ini baru mencoba masukkan lamaran ke beberapa perusahaan di Sangatta," ucap Bayu. (Ary)