• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Forum PKP Balikpapan, Wahyullah Bandung, Selasa (9/6/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan diproyeksikan tidak hanya menjadi ruang diskusi lintas sektor, tetapi juga sebagai mesin rekomendasi kebijakan, sekaligus wadah mediasi berbagai persoalan perumahan di daerah.

Hal itu mengemuka dalam pra-rapat koordinasi (pra-rakor) Forum PKP yang digelar sebagai persiapan menuju pertemuan utama pada 30 Juni 2026 mendatang di Hotel Platinum Balikpapan.

Ketua Forum PKP, Wahyullah Bandung, menjelaskan bahwa forum ini merupakan ruang multi-stakeholder yang menghimpun berbagai unsur, mulai dari asosiasi profesi, pengembang perumahan, perbankan, forum CSR, hingga kelompok masyarakat.

“Forum PKP ini kami dorong menjadi ruang yang tidak hanya diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret untuk Pokja PKP di pemerintah,” ujarnya, usai pertemuan di Balai Kota Balikpapan, pada hari Selasa (9/6/2026).

Dalam pra-rakor tersebut, forum sepakat menjadikan perizinan perumahan sebagai fokus utama pembahasan. Isu ini dinilai paling strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian investasi, percepatan pembangunan, dan perlindungan masyarakat.

Namun, lebih dari itu, Forum PKP diarahkan menjadi ruang yang lebih responsif terhadap isu-isu lapangan, termasuk penataan kawasan kumuh, legalitas kapling tidak berizin, hingga pembiayaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui sektor perbankan.

Menurut Wahyullah, salah satu kekuatan forum ini adalah kemampuannya menangkap persoalan langsung dari pelaku usaha dan masyarakat, lalu menerjemahkannya menjadi rekomendasi kebijakan bagi Pokja PKP yang terdiri dari OPD teknis Pemerintah Kota Balikpapan.

Ke depan, Forum PKP akan menerapkan pola pembahasan tematik atau kamar isu yang fokus pada sektor tertentu setiap bulan. Misalnya, satu bulan membahas hubungan perbankan dan perumahan, bulan berikutnya membahas penataan kawasan kumuh di wilayah tertentu.

Model ini diharapkan membuat forum lebih produktif dan tidak sekadar seremonial, tetapi menghasilkan solusi nyata yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Forum PKP juga memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020. Regulasi tersebut menegaskan bahwa forum tidak hanya berfungsi sebagai pemberi masukan, tetapi juga dapat menjadi mediator atau arbitrase dalam penyelesaian sengketa perumahan.

Dengan posisi tersebut, Forum PKP Balikpapan diharapkan menjadi jembatan yang menyeimbangkan kepentingan pemerintah, pengembang, perbankan, dan masyarakat.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Eri Santoso, menegaskan bahwa pemerintah kota hanya berperan sebagai fasilitator pelaksanaan forum yang merujuk amanah dari Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020.

"Kami memfasilitasi waktu dan tempat. Tujuannya untuk memberikan masukan kepada Pokja PKP terkait penyelesaian persoalan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu fokus yang akan dibahas adalah percepatan layanan perizinan serta serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

Dengan desain baru yang lebih terstruktur dan tematik, Forum PKP Balikpapan diharapkan tidak hanya menjadi wadah aspirasi, tetapi juga penggerak reformasi tata kelola perumahan.

Jika berjalan optimal, forum ini berpotensi menjadi model kolaborasi daerah dalam mempercepat perizinan, menyelesaikan konflik, dan memperkuat ekosistem perumahan yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kota Balikpapan. (Las)



Pasang Iklan
Top