• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Dok. Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berlangsung secara transparan dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik titip-menitip.

Komitmen ini ditegaskan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat menanggapi isu yang kerap mencuat setiap tahun ajaran baru terkait upaya memasukkan murid ke sekolah tertentu melalui jalur di luar ketentuan.

Menurut Aulia, seluruh proses penerimaan peserta didik telah diatur melalui mekanisme yang jelas dan diawasi secara ketat.

Sehingga masyarakat diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa mencoba mencari jalan pintas.

“Semua termonitor ketat, termasuk oleh aparat penegak hukum. Jadi tidak boleh main-main terhadap penerimaan murid baru ini,” tuturnya.

Ia mengemukakan, Pemkab Kukar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan.

Langkah ini dilakukan agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.

Lebih jauh, Aulia menekankan pemerintah daerah tidak ingin ada anak usia sekolah yang gagal mendapatkan layanan pendidikan hanya karena tidak diterima di sekolah yang menjadi pilihan utama.

Menurutnya, yang terpenting adalah seluruh anak di Kukar tetap dapat bersekolah dan memperoleh pendidikan yang layak.

“Target kami tidak ada anak-anak Kutai Kartanegara yang tidak bersekolah. Yang penting semua anak bisa sekolah dengan baik dan layak,” ujarnya.

Aulia mengingatkan masyarakat agar tidak memandang kualitas pendidikan hanya berdasarkan status sekolah favorit.

Ia memastikan pemerintah daerah terus berupaya menjaga mutu pendidikan secara merata di seluruh satuan pendidikan.

“Sekolah di mana saja kualitasnya sama. Pemerintah daerah punya kewajiban menjaga standar minimum pendidikan di seluruh sekolah,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto mengatakan, seluruh kuota penerimaan siswa baru pada masing-masing jalur telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.

Maka itu, sekolah diminta melaksanakan proses seleksi secara terbuka dan akuntabel.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB, Disdikbud Kukar juga membuka posko layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pihak sekolah, apabila menemui kendala selama proses pendaftaran.

“Kami membuka posko layanan untuk memfasilitasi berbagai keluhan, baik dari masyarakat maupun pihak sekolah. Jika ada kendala dalam pelaksanaan SPMB, kami siap membantu mencarikan solusi,” ujar Pujianto.

Ia menjelaskan, layanan pengaduan ini dapat diakses secara langsung melalui kantor Disdikbud Kukar maupun melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan.

Keberadaan posko tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Pujianto menambahkan, pelaksanaan SPMB tahun ini mendapat pengawasan dari berbagai lembaga, termasuk kementerian terkait dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga seluruh sekolah diminta mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan agar proses penerimaan murid baru berjalan adil dan transparan.

“Kami berharap seluruh anak dapat terlayani dengan baik dan memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada kendala terkait kuota atau pilihan sekolah, akan kami carikan solusi terbaik,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top