
Ilustrasi Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Kukar, Kemenag Prioritaskan Perlindungan Korban dan Reformasi Pengelolaan, (Gemini AI)
JAKARTA, (KutaiRaya.com): Kementerian Agama (Kemenag) RI bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Selain mendorong proses hukum, Kemenag juga menyiapkan langkah pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pendidikan tersebut.
Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kantor Kemenag Kukar untuk mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Pendampingan psikologis dan layanan kesehatan jiwa menjadi fokus utama agar para korban mendapatkan penanganan yang tepat.
Menurut Basnang, penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga harus memastikan para santri memperoleh rasa aman selama menjalani pendidikan di lingkungan pesantren.
"Kami meminta adanya koordinasi dengan instansi perlindungan anak dan lembaga layanan terkait untuk memberikan pendampingan kepada para korban," tuturnya, Kamis (4/6/2026).
Kemenag juga menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Dugaan penyalahgunaan ajaran agama yang dilakukan dengan dalih tertentu menjadi salah satu perhatian dalam proses penanganan perkara.
Sebagai bagian dari upaya evaluasi, Direktorat Pesantren merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di pesantren yang bersangkutan.
Kebijakan ini dilakukan hingga seluruh persoalan yang muncul dapat diselesaikan dan sistem pengasuhan sudah memenuhi standar perlindungan anak.
Kemenag juga menyoroti struktur kepemimpinan pesantren yang dinilai perlu dibenahi.
Berdasarkan laporan yang diterima, ada rangkap jabatan antara pimpinan pondok pesantren dan pembina yayasan.
Kondisi ini berpotensi menghambat fungsi pengawasan internal, sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
Selain pergantian pimpinan, pengurus yayasan juga direkomendasikan diisi oleh pihak yang memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional.
Pengurus yayasan diharapkan tidak merangkap sebagai pengasuh maupun pimpinan pesantren.
Basnang menegaskan rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian serius.
Jika tidak dilaksanakan, Kemenag membuka kemungkinan untuk mengusulkan penonaktifan pondok pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sementara itu Kemenag Kukar telah mengambil langkah awal dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kemenag Kukar dan Kanwil Kemenag Kaltim yang digelar pada Jumat (5/6/2026).
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi, menjelaskan keputusan tersebut dilakukan sembari menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, evaluasi terhadap tata kelola pesantren perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan sesuai aturan dan menjamin keselamatan santri.
"Pesantren tersebut merupakan lembaga pendidikan yang telah berdiri sejak 1992 dan memiliki rekam jejak panjang dalam dunia pendidikan keagamaan," ujarnya.
Ia menegaskan dugaan kasus yang mencuat harus ditangani secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin perlindungan bagi para santri. (dri)