
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, saat memimpin konferensi pers di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, pada hari Kamis (4/6/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK menegaskan larangan praktik gratifikasi dan titip-menitip siswa dalam proses penerimaan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa SPMB tahun ini mengusung semangat penerimaan yang akuntabel, jujur, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara online. Tidak ada interaksi langsung antara panitia dan pendaftar. Ini untuk menutup celah praktik titip-menitip maupun gratifikasi,” tegas Irfan, saat konferensi pers di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, pada hari Kamis (4/6/2026).
Tak hanya diawasi KPK, Pemerintah Kota Balikpapan juga membentuk tim pengawasan internal melalui Surat Keputusan Wali Kota. Tim tersebut diketuai langsung oleh Inspektorat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Untuk menjamin sistem berjalan optimal, Disdikbud bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia sebagai pengelola situs resmi pendaftaran dalam web spmb.balikpapan.id
Melalui portal tersebut, seluruh proses pendaftaran, pemilihan jalur, hingga penjadwalan verifikasi dilakukan secara daring.
“Kami juga sudah menyosialisasikan semangat SPMB bersih ini kepada para lurah dan camat. Spiritnya adalah keadilan dan keterbukaan,” tambah Irfan.
Tahun ini terdapat lima jalur penerimaan Jalur Domisili dalam Kategori Rayon dan Kategori Prioritas; Jalur Prestasi terbagi Prestasi Akademik dan Prestasi Non-Akademik serta Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu. Data penerima sudah terintegrasi langsung dengan data Dinas Sosial di dalam sistem aplikasi.
Keempat, Jalur Mutasi, bagi orang tua yang pindah tugas kerja, termasuk profesi tertentu seperti wartawan nasional yang dipindahtugaskan ke Balikpapan. Jalur Regulasi (Alternatif) dibuka apabila kuota empat jalur sebelumnya belum terpenuhi. Pada jalur ini, batas zonasi dihapus sehingga pendaftar dapat memilih sekolah di luar wilayah domisilinya.
Disdikbud memastikan pelayanan tertib dengan sistem antrean digital dan kuota harian. Pada tanggal 15 – 23 Juni 2026 pengambilan nomor antrean verifikasi dan validasi (ferval) secara online. Sistem otomatis akan memberikan jadwal hari, tanggal, dan jam pelayanan. Orang tua tidak perlu datang ke kantor Disdik sebelum jadwalnya.
Kemudian pada tanggal 24 Juni – 1 Juli 2026, pelaksanaan verifikasi dan validasi fisik sesuai jadwal. Disediakan tenda dan kursi pelayanan di depan kantor Disdik. “Kami hanya melayani sekitar 200–300 orang per hari sesuai jadwal. Jadi yang datang pasti dilayani. Tidak ada antrean liar,” jelas Irfan.
Mulai tahun ini, verifikasi sertifikat tahfiz Al-Qur’an tidak lagi dilakukan di Disdikbud. Proses legalisasi sepenuhnya dilakukan di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia setempat. Setelah dilegalisir, sertifikat dapat digunakan untuk mendaftar secara online.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan menjaga integritas jalur prestasi keagamaan.
Dengan pengawasan KPK, Inspektorat, sistem digital penuh, serta pembatasan layanan terjadwal, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan SPMB 2026 menjadi model penerimaan siswa yang bersih dan profesional.
“Kami berkomitmen mengawal SPMB dengan baik. Semua sudah dipersiapkan. Tujuan kami sederhana: memastikan setiap anak mendapat kesempatan yang adil tanpa praktik curang,” tutup Irfan.
SPMB 2026 bukan sekadar proses penerimaan siswa baru, tetapi menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan yang transparan dan berintegritas di Kota Balikpapan.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas