• Kamis, 04 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Aksi Demo Mahasiswa Unikarta di Depan Kantor DLHK kukar. (foto:Irvan)

TENGGARONG, (Kutairaya.com): Aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara, Rabu (3/6/2026), menjadi momentum penyampaian sejumlah data terkait pengawasan lingkungan yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut keterbukaan informasi mengenai kinerja pengawasan lingkungan, termasuk tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, yang menerima aspirasi massa menjelaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan mengalami perubahan sejak kewenangan perizinan beralih ke pemerintah pusat pada 2020. Kondisi tersebut turut memengaruhi akses pemerintah daerah terhadap sejumlah data perusahaan.

Meski demikian, ia menegaskan DLHK Kukar tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Kukar.

Menurut Taufik, selama kurun waktu 2017 hingga 2025 pihaknya telah memberikan 143 sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

"Sanksi yang diberikan mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah hingga potensi pencemaran lingkungan," ujarnya.

Taufik juga menjelaskan bahwa penilaian PROPER merupakan program yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah berperan sebagai tim pendamping yang membantu proses pengawasan bersama pemerintah provinsi maupun kementerian.

Sementara itu, mahasiswa menilai hasil PROPER yang menempatkan sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara dalam kategori merah harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Perwakilan mahasiswa, Rangga Bahtiar, menyebut terdapat 23 perusahaan di Kutai Kartanegara yang masuk kategori merah dari total 64 perusahaan di Kalimantan Timur berdasarkan hasil penilaian yang dirilis pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan pengelolaan lingkungan yang memerlukan pengawasan lebih ketat serta tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait.

Mahasiswa juga meminta DPRD Kukar dan DLHK memanggil perusahaan-perusahaan yang memperoleh kategori merah guna memastikan adanya langkah perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan.

Selain itu, mereka mendorong agar informasi terkait hasil pengawasan, reklamasi lahan bekas tambang, hingga penanganan persoalan ekologis dapat diakses masyarakat secara lebih terbuka.

"Kami akan terus mengawal isu lingkungan di Kutai Kartanegara sebagai bentuk kontrol sosial terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi berdampak pada kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar," tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top