
Konfrensi Pers di Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026).(Foto: Dok. Polsek Loa Kulu)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Kabar yang mengejutkan datang dari Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dimana telah diungkapnya kasus pengungkapan ganja dengan jumlah barang bukti lebih dari 3 Kg.
Uniknya, diantara pelaku yang telah diamankan, terdapat satu pelaku dari Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan. Kasus ini telah disampaikan pada Konfrensi Pers di Polsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026).
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan, kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus beberapa bulan lalu, lebih lanjut, total ganja yang diamankan mencapai 3.315,96 gram atau lebih dari 3,3 kilogram.
Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan ganja terbesar yang pernah ditangani di Polda Kalimantan Timur.
"Sampai saat ini, kasus ini merupakan kasus terbesar dengan barang bukti ganja yang pernah diungkap," ujarnya.
Ia menerangkan, awalnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di Loa Kulu pada Sabtu (7/3/2026).
"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemuda berinisial AA (20) dan AJ (20) di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu," ucapnya.
Saat itu, polisi menemukan empat linting ganja siap pakai.
"Dari pengakuan dan dilakukan pengembangan kasus, kami langsung bergerak menelusuri jaringan yang terlibat, yang tertuju pada Kecamatan Tenggarong," tuturnya.
Dan diamankan 1 pelaku berinisial WA (28) di Jalan Gunung Patung.
"Kami lakukan pengledahan di rumahnya yang berada di Mangkuraja, dan ditemukan 1 bungkus ganja kering," imbuhnya.
Berbekal informasi pelaku, di hari yang sama, polisi menangkap MR (31) yang tinggal di Jalan Bougenville, saat itu ditemukan barang bukti 38 bungkus ganja beserta 1 linting rokok ganja.
"Kasus ini terus kita lakukan pengembangan, hingga kita menemukan akarnya, dan dari pengakuan MR, barang haram ini berasal dari seorang pria berinisial EN yang berada di Samarinda, " ungkapnya.
Pihaknya terus melakukan pencarian di Samarinda, hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026), polisi telah mencium keberadaan pelaku, di Sempaja Timur, Samarinda Utara, tepatnya di sebuah kos yang diduga milik EN tlah di lakukan penggrebekan.
"Kami temukan pelaku lain yang berinisial JH (19), bersama WNA YY (26) di dalam kamar, dari kamar tersebut, kami menemukan 185 gram ganja yang terletak didalam toples," ujarnya.
Tak terhenti disitu, pengakuan pelaku yang baru saja tertangkap, mengatakan bahwa masih ada orang yang terlibat di Loa Janan Ilir, Samarinda, di mana pelaku berinisial JA yang dikatakan memiliki sisa barang bukti yang cukup besar.
"Kami langsung bergerak ke TKP, dan benar, kami menemukan 2,5 kg ganja di dalam tas, kemudian di temukan juga setengah kilo ganja sisanya di dalam plastik hitam," imbuhnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan. Kami akan melakukan assessment untuk menentukan apakah yang bersangkutan merupakan korban yang perlu direhabilitasi atau pengedar yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini ketujuh tersangka ditahan di Mapolsek Loa Kulu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat atas dugaan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis tanaman. (*Zar)