
Tersangka yang berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, pada Jumat (29/5/2026).(Foto: Dok. Polsek Balikpapan Timur)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AT (43) diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pengguna yang lebih dulu tertangkap membawa sabu.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial I pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari tangan I, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AT
“Berdasarkan keterangan tersangka pertama, anggota langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah yang disebut sebagai pemasok barang,” ujar Chusen, saat dikonfirmasi pada hari Senin (1/6/2026).
Petugas kemudian mendatangi rumah AT di kawasan Perumahan Permata Sakinah, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,90 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam di kamar rumah tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital dan kotak penyimpanan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama KC. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pemasok yang disebutkan tersangka.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” katanya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Las)