• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Dr. Aulia Rahman Basri. Senin, (25/5/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Sebanyak 10 pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim), kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Senin, (25/5/2026).

Capaian tersebut menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah, dinilai telah memenuhi standar akuntansi dan tata kelola administratif yang berlaku. Namun di balik raihan opini tertinggi itu, BPK tetap menemukan ratusan catatan pemeriksaan terkait pengelolaan aset, belanja daerah, hingga potensi kehilangan pendapatan. Meski seluruh daerah memperoleh opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut, BPK kembali menegaskan capaian WTP, bukan berarti pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas, dari persoalan maupun potensi kecurangan.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menyebutkan bahwa, raihan WTP menjadi pemicu bagi pemerintah daerah, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Hari ini kita menerima WTP dari BPK RI. Tentunya ini merupakan langkah atau apresiasi untuk tim kerja yang sangat luar biasa, di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh catatan yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti, melalui rencana tindak lanjut resmi pemerintah daerah.

“Kalau catatan tentu ada dalam bentuk laporan pemeriksaan. Nanti akan kita tindak lanjuti, sehingga semua temuan-temuan yang dilakukan oleh BPK, bisa kami laksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan empat indikator utama, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesionalisme tim pemeriksa, mengenai kewajaran laporan keuangan. Namun hal ini bukanlah menjadi jaminan, bahwa tidak ada fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025, BPK menemukan sebanyak 204 temuan dengan total 591 rekomendasi perbaikan.

Beberapa temuan signifikan yang menjadi sorotan, antara lain pengelolaan aset tetap yang belum memadai, aset yang masih dikuasai pihak lain, pencatatan aset yang tidak didukung dokumen lengkap, hingga pengelolaan belanja barang dan jasa yang mengakibatkan kelebihan pembayaran minimal Rp38,1 miliar.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya kesalahan penganggaran, kekurangan volume pada sejumlah proyek belanja modal, serta potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) minimal Rp4,6 miliar.

“Pengelolaan utang belanja juga ditemukan belum memadai yang mengakibatkan kurang saji, dan tidak dapat diandalkan karena tidak didukung informasi pihak ketiga senilai Rp46,9 miliar,” ungkapnya.

Meski demikian, Suharyanto mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah yang selama proses pemeriksaan, telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran senilai Rp36,5 miliar.

“Besarnya manfaat pemeriksaan ini tidak terletak pada banyaknya temuan, tetapi pada efektivitas pimpinan daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” katanya.

Adapun 10 daerah di Kalimantan Timur yang memperoleh opini WTP yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, Berau, dan Mahakam Ulu. (*Abi)



Pasang Iklan
Top