
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Senin, (25/5/2026).(Foto :Abi/KutaiRaya.com)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda, harus berlangsung objektif, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik titip-menitip maupun pungutan liar.
Penegasan tersebut muncul di tengah masih tingginya persoalan pemerataan kualitas pendidikan, dan budaya “sekolah favorit” yang kerap memicu persaingan tidak sehat, dalam penerimaan siswa baru. Kondisi itu bukan hanya membuka celah praktik titipan, dan manipulasi data, tetapi juga memunculkan tekanan terhadap sekolah, orang tua, hingga penyelenggara pendidikan agar meloloskan siswa, di luar mekanisme resmi.
Hal itu disampaikan Andi Harun saat sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026 yang dihadiri unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Sekolah, Camat, dan Pemangku kepentingan pendidikan lainnya di Arutalla Ballroom, Bapperida Kota Samarinda, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sosialisasi juknis dilakukan untuk memperkuat integritas sistem penerimaan siswa baru, terutama pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Dalam sistem penerimaan murid baru, yang selalu menjadi irisan pertanyaan publik itu soal mekanisme penerimaan, prosedur, kuota, sistem seleksi, sampai saluran pengaduan. Itu semua kita atur supaya penerimaan murid berlangsung jujur, tidak ada manipulasi data, tidak ada pungutan, dan tidak ada perbuatan yang mencederai rasa keadilan,” katanya.
Ia mengatakan, diskriminasi dalam proses penerimaan siswa tidak boleh terjadi, termasuk praktik titipan anak pejabat, maupun pendekatan non - profesional untuk memasukkan siswa ke sekolah tertentu.
“Kalau terjadi titip-titipan anak harus sekolah di sekolah tertentu, atau mendapat pelayanan tertentu, maka itu pasti menimbulkan diskriminasi. Kita ingin sistem penerimaan murid baru berlangsung berkeadilan, dan penuh integritas,” ujarnya.
Andi Harun mengakui, persoalan mendasar pendidikan di Indonesia saat ini, adalah belum meratanya kualitas sekolah. Kondisi itu membuat masyarakat cenderung memilih sekolah tertentu, yang dianggap unggulan.
“Problem dasarnya adalah menghadirkan pendidikan bermutu secara merata. Karena persepsi masyarakat terhadap sekolah bermutu itu, hanya terbatas satu dua sekolah, akhirnya semua ingin bersekolah di situ,” katanya.
Ia juga menyinggung budaya feodalisme dalam dunia pendidikan yang masih bertahan hingga kini, mulai dari praktik menyuap hingga titip-menitip siswa.
“Budaya feodal itu nyuap, nitip-nitip. Kita memang tidak bisa menghalau sempurna budaya itu. Tapi kita mulai dari pemerintah yang tidak mau disuap dulu, penyelenggaranya harus berintegritas,” tegasnya.
Menurutnya, manipulasi data kependudukan untuk kepentingan penerimaan siswa, juga menjadi perhatian serius Pemkot Samarinda. Ia mengingatkan tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana.
“Memanipulasi data kependudukan itu pidana. Ada ancaman hukumnya. Kita harus berhati-hati karena sekarang semua orang bisa mengungkap kebenaran,” ucapnya.
Pemkot Samarinda juga membuka saluran pengaduan, selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan, namun laporan wajib disertai bukti agar tidak menjadi fitnah.
“Kalau ada sekolah yang mungut misalnya, jelaskan pungutannya apa, buktinya mana. Supaya keputusan yang diambil objektif, bukan berdasarkan fitnah,” katanya.
Andi Harun turut mengingatkan, agar komite sekolah, tidak dijadikan tameng untuk melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Berhenti gunakan komite sebagai sarana perpanjangan untuk dijadikan alasan melaksanakan sesuatu, yang tidak sesuai ketentuan. Dalam bentuk apa pun, selain yang diperbolehkan oleh peraturan, itu pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti terlibat pelanggaran dalam proses SPMB, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
“Kalau terbukti secara sah dan meyakinkan, pasti terkena dampak hukuman disiplin kepegawaian. Berat ringannya tergantung bobot pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, Andi Harun mengungkapkan, Inspektorat Kota Samarinda akan melakukan pemeriksaan tematik, terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Nasional (Bosnas), dan BOS Daerah (Bosda), menyusul adanya dugaan pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai aturan.
“Kita tidak sedang mencari-cari kesalahan. Tapi ingin meningkatkan kesadaran agar Bosnas dan Bosda, dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kalau itu berjalan benar, tidak perlu lagi ada pungutan yang membebani siswa,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan persoalan utama penerimaan siswa baru selama ini bukan terletak pada aturan, melainkan implementasinya di lapangan.
“Juknisnya sebenarnya sudah jelas, daya tampung jelas, cara-caranya juga ada. Sekarang permasalahannya, apakah ditaati oleh orang-orang di bawahnya, dan apakah masyarakat tahu,” ujarnya.
Sri Puji juga menyampaikan bahwa, ada banyak warga masih datang meminta bantuan, agar anaknya bisa masuk sekolah negeri tertentu, terutama sekolah favorit.
“Masalah pemerataan pendidikan di Samarinda memang belum merata. Bahkan ada wilayah yang belum punya SD atau SMP, ini jadi PR bersama,” katanya.
Ia mengungkapkan, DPRD sebelumnya telah mengusulkan skema subsidi, bagi sekolah swasta agar siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, tetap bisa bersekolah dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah kota. Namun usulan itu belum terealisasi.
Di sisi lain, Sri Puji juga menyoroti polemik aturan Membaca, Menulis, dan Berhitung (Calistung) di jenjang Taman Kanak (TK) dan SD, yang dinilai tidak sinkron dengan kurikulum.
“Di TK tidak boleh mengajarkan calistung, tapi di buku kelas 1 SD isinya sudah bentuk cerita. Anak-anak akhirnya bingung, orang tua juga bingung. Akhirnya menjamurlah tempat les,” tutupnya. (*Abi)